Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. TROPONG BRAT.com – Rabu 3 Juni 2026
Saor Manik alias Allon, warga Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku menjadi korban polemik lahan yang belakangan diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur.

Menurut Allon, persoalan bermula saat dirinya menerima surat kuasa dari Khairuman, warga Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, pada 25 Agustus 2025. Dalam surat kuasa tersebut, Khairuman memberikan kewenangan kepada Allon untuk menguasai, merawat, dan menanam kelapa sawit di lahan seluas 10 hektare yang disebut sebagai miliknya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Allon mengaku telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada Khairuman. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa lahan yang dimaksud diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat kuasa tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh Ali Ramsi serta Rudiman Gurinci.

“Dalam persoalan ini saya merasa menjadi korban polemik tanah aset pemerintah daerah di Alur Linci. Saat menerima kuasa dari saudara Khairuman, saya tidak diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah,” kata Allon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Allon mengaku merasa dirugikan atas peristiwa tersebut dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

“Saya merasa dirugikan dan diduga telah ditipu. Langkah hukum akan saya tempuh untuk mengembalikan hak-hak saya secara prosedural dan sesuai hukum agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan korban lainnya di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo, membenarkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Edi Widodo, lahan tersebut telah dibeli atau diganti rugi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2006 dengan nilai Rp50 juta dan telah tercatat sebagai aset daerah.

“Lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang telah diganti rugi pada tahun 2006 dan telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” kata Edi Widodo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan dokumen kuitansi tanda penerimaan pembayaran lunas senilai Rp50 juta dari Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, tercatat bahwa Khairuman menandatangani dokumen tersebut pada 28 Agustus 2006.

Dokumen itu menunjukkan bahwa proses ganti rugi lahan telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Khairuman sejak tahun 2006.

Dengan adanya dokumen tersebut, status lahan yang kini menjadi polemik diduga telah beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak proses ganti rugi dilakukan.

Persoalan ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan status kepemilikan lahan yang dipersengketakan.

Narasumber: Saor manik/Alon

Jurnalis: Bima pohan. Aceh Singkil

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Kapolres Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru