Menuntut Haknya, Ratusan Nelayan Pantura Dari 5 Kecamatan di Madura Akan Gelar Aksi Unras Ke Petronas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:09 WIB

40339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – TEROPONG BARAT _ Perkara ganti rugi rumpon yang kian lama makin memanas dan tidak ada kejelasan, ratusan nelayan di Pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan, Madura, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang di lakukan Petronas dan SKK Migas.Sebab, perkara ganti rugi rumpon yang dijanjikan sudah sekian lama belum dibayar. Namun, pihak Petronas terkesan mencuci tangan dengan melimpahkan perkara tersebut ke Bupati melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Merasa haknya di permainkan, para nelayan menggelar konsolidasi untuk melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan ratusan massa nelayan dari lima (5) kecamatan di pesisir utara Madura, diantaranya, Kecamatan Banyuates, Ketapang, Sokobanah Kabupaten Sampang, dan Kecamatan Batu Mar Mar serta Pasean Kabupaten Pamekasan.

Rencana aksi ini akan mengarah ke dua titik strategis, yakni, kawasan Maspion Petronas Gresik (19 Agustus 2025) dan kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya (20 Agustus 2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini sebagai bentuk permintaan, pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ribuan rumpon nelayan yang hancur akibat kegiatan 3D Seismik Migas Petronas pada Agustus 2024 di perairan utara Madura.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan atau lempar tanggung jawab. Petronas harus bayar ganti rugi. Kalau tidak, mereka tidak punya hak melakukan eksploitasi di Sumur Hidayah,” tegas Korlap Aksi Faris. Jumat (15/08/2025).

Selain itu, Holik dan Muhammad, nelayan asal Desa Banyuates dan Masaran, menuding Petronas hanya pandai berjanji namun tak pernah menepati.

“Selama rumpon nelayan belum diganti, jangan harap Petronas bisa bebas bekerja di wilayah kami,” ujar keduanya dengan nada keras.

Semrawutnya permasalahan ini, bermula ketika Petronas mengklaim telah membayar ganti rugi rumpon kepada PT Elnusa, pihak pelaksana seismik. Informasi itu disampaikan oleh Fathir, karyawan Petronas, yang bahkan berjanji akan membuka bukti transfer secara transparan kepada nelayan. Namun, hingga berita ini diturunkan, janji itu tak pernah diwujudkan.

Situasi ini membuat nelayan merasa dibohongi dan dilecehkan. Bagi mereka, aksi 19–20 Agustus bukan sekadar unjuk rasa—tetapi peringatan keras kepada Petronas dan SKK Migas bahwa masyarakat pesisir Madura tidak akan diam ketika haknya diinjak – injak.

Berita Terkait

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB