Safarudin Telvi Desak Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Gayo Lues

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:15 WIB

40364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Kebakaran kebun sere wangi di Dusun Telvi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (26/8/2025), memicu desakan dari warga agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran. Api yang berawal dari kebun salah seorang warga dengan cepat menjalar dan menghanguskan sekitar empat hektare lahan perkebunan, termasuk kebun milik Safarudin (60), petani asal Dusun Telvi.

Safarudin menegaskan, kerugian yang dialaminya akibat kebakaran itu tidak hanya berupa hilangnya tanaman sere wangi, tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan keluarganya. Ia menyebut, kebakaran bermula dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh pemilik kebun lain. “Saya meminta aparat menindak pelaku pembakaran. Ini jelas kelalaian yang merugikan kami para petani. Kalau dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang,” kata Safarudin.

Secara hukum, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya bagi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Regulasi ini menegaskan bahwa alasan tradisi maupun kemudahan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Safarudin menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gayo Lues bukan semata soal kerugian ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini seperti membiarkan api membakar masa depan petani kecil,” ujarnya.

Kebakaran lahan di Gayo Lues dalam beberapa bulan terakhir telah menghanguskan lebih dari 500 hektare area perkebunan. Dengan kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar, Safarudin berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan
Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Diduga Surat “Pesanan” Kepala Desa, Rabusin Ariga Lingga Tuding Ada Rekayasa Bukti dalam Sengketa Lahan
Rabusin: Surat Keterangan Palsu Jadi Alat Kriminalisasi, Hakim Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru