Safarudin Telvi Desak Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Gayo Lues

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:15 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Kebakaran kebun sere wangi di Dusun Telvi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (26/8/2025), memicu desakan dari warga agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran. Api yang berawal dari kebun salah seorang warga dengan cepat menjalar dan menghanguskan sekitar empat hektare lahan perkebunan, termasuk kebun milik Safarudin (60), petani asal Dusun Telvi.

Safarudin menegaskan, kerugian yang dialaminya akibat kebakaran itu tidak hanya berupa hilangnya tanaman sere wangi, tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan keluarganya. Ia menyebut, kebakaran bermula dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh pemilik kebun lain. “Saya meminta aparat menindak pelaku pembakaran. Ini jelas kelalaian yang merugikan kami para petani. Kalau dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang,” kata Safarudin.

Secara hukum, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya bagi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Regulasi ini menegaskan bahwa alasan tradisi maupun kemudahan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Safarudin menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gayo Lues bukan semata soal kerugian ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini seperti membiarkan api membakar masa depan petani kecil,” ujarnya.

Kebakaran lahan di Gayo Lues dalam beberapa bulan terakhir telah menghanguskan lebih dari 500 hektare area perkebunan. Dengan kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar, Safarudin berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Dari Gayo Lues, Kepemimpinan AKBP Hyrowo Diakui di Panggung Nasional
Bukan Sekadar Santai: Gema Bangsa Membumikan Politik Elit dengan Istilah ‘Ngobrol Politik’ (Ngopi)
Andi Saragih Dinilai Berkontribusi dalam Gerakan Literasi, Terima Penghargaan dari Pemerintah Daerah
Sinergi TNI-Polri Terwujud dalam Aksi Donor Darah Brimob di Gayo Lues Jelang HUT Brimob ke-80
Tegas dan Konsisten, Kapolres Gayo Lues Dipuji Ulama atas Upaya Memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Aceh
H. Irmawan Sebut Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Layak Dijadikan Teladan dalam Perang Melawan Narkoba
Kapolres Gayo Lues: Operasi Narkotika Terbesar Ini Bukti Keseriusan Kami Jalankan Arahan Presiden dan Kapolda Aceh
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025 dengan Tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 10:23 WIB

Waktu Semakin Sedikit, Satgas TMMD Genjot Selesaikan Pengerjaan Sasaran Fisik

Sabtu, 1 November 2025 - 22:20 WIB

PD. AMAN Kerinci Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja Bersama Tokoh Masyarakat Adat Koto Bento

Sabtu, 1 November 2025 - 11:50 WIB

Dansatgas TMMD Ke 126 Kodim 1426 Takalar Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran Fisik

Sabtu, 1 November 2025 - 06:34 WIB

Jelang Penutupan, Satgas TMMD Tuntaskan Proyek Pembuatan Sumur Bor

Sabtu, 1 November 2025 - 05:57 WIB

Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Brimob Polda Riau Lakukan Penyemprotan Disinfektan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Pendaftaran Calon Ketua BPC HIPMI Kerinci Resmi Ditutup, Andi Yalmi Jadi Calon Tunggal Siap Lanjutkan Kepemimpinan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Pendaftaran Calon Ketua BPC HIPMI Kerinci Resmi Ditutup, Andi Yalmi Jadi Calon Tunggal Siap Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru