SUBULUSSALAM – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib kini memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Tidak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol yang menjadi fokus penyidik, tetapi juga peran pihak yang menerbitkan AJB tersebut mulai dipertanyakan.
Nama PPAT/Notaris Surya Darma ikut menjadi sorotan setelah sejumlah pengakuannya kepada awak media dinilai membuka fakta-fakta penting terkait proses penerbitan AJB pada tahun 2012–2013.
Dalam keterangannya, Surya Darma mengaku saat itu dirinya masih baru menjalankan jabatan sebagai PPAT. Ia menyebut tidak mengetahui bahwa lokasi yang menjadi objek transaksi diduga berkaitan dengan kawasan hak kelola transmigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Kalau saya tahu itu wilayah hak kelola transmigrasi, saya tidak akan keluarkan AJB-nya,” ujar Surya Darma saat dikonfirmasi di kantornya.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah penerbitan puluhan AJB tersebut telah melalui prosedur yang semestinya?
Penandatanganan di Warung dan Malam Hari
Sorotan semakin menguat ketika Surya Darma mengungkap bahwa proses penandatanganan AJB tidak seluruhnya dilakukan di kantor PPAT. Ia mengaku penandatanganan diarahkan oleh seseorang yang disebut berperan sebagai agen, dan berlangsung di sebuah warung kawasan Kilometer 11 pada malam hari.
Menurut pengakuannya, alasan yang disampaikan saat itu karena sebagian warga bekerja pada siang hari sehingga lebih mudah dikumpulkan pada malam hari.
Fakta tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dinilai layak didalami penyidik, terutama untuk memastikan apakah seluruh pihak yang tercantum dalam AJB benar-benar hadir dan menandatangani dokumen secara langsung.
Dari Dugaan Pemalsuan ke Pertanggungjawaban Hukum
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan cap jempol yang dipersoalkan sejumlah warga. Penyidik disebut telah mengamankan berbagai dokumen pembanding dan merencanakan pemeriksaan forensik guna memastikan keaslian tanda tangan maupun cap jempol pada dokumen-dokumen yang menjadi dasar terbitnya AJB.
Dalam hukum pidana, keberadaan dokumen palsu tidak otomatis menjadikan PPAT sebagai pelaku tindak pidana. Namun apabila penyidik menemukan bukti adanya pengetahuan, keterlibatan, atau pembiaran terhadap penggunaan dokumen yang tidak sah, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang lebih jauh.
Sejumlah praktisi hukum menjelaskan bahwa unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan atau pengetahuan mengenai ketidakbenaran dokumen yang digunakan dalam proses pembuatan akta.
“Kalau Terbukti, Bisa Kena Sanksi”
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat tanda tangan atau cap jempol palsu dalam AJB yang diterbitkannya, Surya Darma memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.
«“Ya, bisa lah Pak. Kami bisa terkena sanksi itu,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya kesadaran bahwa proses penerbitan AJB yang bermasalah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif, perdata maupun pidana, tergantung hasil penyidikan.
Penyidik Didorong Bongkar Peran Semua Pihak
Di tengah polemik tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada keabsahan dokumen, tetapi juga menelusuri seluruh rantai proses yang melahirkan 75 AJB tersebut.
Mulai dari pihak yang mencari penjual, pihak yang menghubungkan para pihak, saksi-saksi transaksi, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari terbitnya dokumen tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa tanah biasa. Jika dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perkara dapat berkembang ke dugaan penggunaan dokumen palsu, perbuatan melawan hukum, hingga praktik mafia tanah yang terorganisir.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menetapkan PPAT Surya Darma sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun satu pertanyaan yang kini terus bergema di tengah masyarakat tetap sama: siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas lahirnya 75 AJB yang kini dipersoalkan itu?//Anton Steven Tin**
















































