Pemilik Merek Kelas 41 SH Terate Sah Secara Hukum

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:31 WIB

40617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun// Terpongbarat.com  Haji Edy Rudyanto sebagai Advokat praktisi hukum memberikan pandangan bahwa pemilik Merek Kelas 41 yang isinya dijelaskan dalam Hak Merk kelas 41 berbunyi melakukan latihan seni beladiri SH Terate, Dapat melakukan kegiatan dan olahraga, penyelenggaraan event pertandingan pencak silat SH Terate, juga bisa menyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate, berkaitan dengan identitas SH TERATE adalah pemegang hak yang sah dan dilindungi hukum.Hal ini disampaikan Haji Edy menyusul munculnya polemik dan upaya penafsiran yang berpotensi menyeret persoalan merek ke ranah pidana.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat, karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga, dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Haji Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat. 16 Januari 2026.

Lanjut Haji Edy Putusan Pengadilan Niaga, secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan Tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam pendaftarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khoirun Nasihin (Advokat) putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan hak merek. Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda, yakni hukum organisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Tidak saling membatalkan,” tegas Mas Nasihin.

Khoirun Nasihin juga berpendapat bahwa penggunaan merek oleh pemiliknya tidak memenuhi unsur pidana, karena didasarkan pada sertifikat resmi dan putusan pengadilan inkracht. Oleh sebab itu, setiap upaya kriminalisasi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus pengadilan secara final. Sengketa ini adalah ranah perdata/HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Kami mengajak seluruh dulur-dulur semua untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang justru dapat memicu konflik serta pelanggaran hukum. Pungkas Mas Nasihin.

Nur Indah (Advokat) juga memberikan tanggapan atas persoalan SH TERATE, Kegiatan Jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan dan pemberian izin sepenuhnya berada pada pemegang merek terdaftar. Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, membatasi, atau mengintervensi kegiatan Jasa Kelas 41 yang telah mendapatkan izin tersebut.

Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tegas Mbak Indah.

Dilain tempat, Dipa Kurniantoro Advokat serta pakar HAKI memandang Perlu disampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 yang meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, dan seni budaya, SH TERATE berada di bawah kewenangan pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemegang hak.

Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari. Tegas Dipa Kurniantoro.

Redaksi//

Teropong barat.com

Kprwil Jawa Timur 

Berita Terkait

Rajut Ukhuwah di Jenggrik, Sinergi Ulama dan Umaro dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dagangan Madiun

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru