PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:33 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Teropongbarat.com  Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (NO).Putusan PT Surabaya dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

Gugatan tersebut ditujukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik, yang justru merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban. PN Gresik menilai gugatan itu cacat secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Biarkan Korban Dibungkam Gugatan

Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., danAdv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan moral.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipelintir menjadi objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban dan keluarganya.

“Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

Dengan putusan banding ini, upaya hukum perdata terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Aziz

Berita Terkait

Patroli Sahur, Polsek Kwanyar Polres Bangkalan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Selama Ramadan
Situs Rajaberas 88 Diduga Jadi Sarang Judi Online Ilegal, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Jaringan Hingga ke Akar
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Malam Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Sejumlah Masjid
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Curnak
SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:01 WIB

Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Bersama Masyarakat Distrik Benawa

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:04 WIB

Personel Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Tadarusan Usai Sholat Dzuhur Berjamaah

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Malam Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Sejumlah Masjid

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Langkah Nyata TMMD, Musholla Kili Timur Menuju Penyelesaian

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Binter Kolaborasi Patroli/Siskamling Koramil 1410-03/Tompobulu Bersama Komduk Wujudkan Semangat Bantaeng Bisa

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sumur Bor TMMD Tembus Air, Warga Semakin Semangat

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pimpin Upacara 17-an Bulan Februari, Kasdim 1410/Bantaeng Sampaikan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Berita Terbaru