Ketika Pemerintah Mengambil Alih Peran Orang Tua di Ruang Siber. Bicara Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Oleh : Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:12 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, diskursus publik kita dihangatkan oleh kebijakan ambisius pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Sebagai seorang akademisi di bidang Ilmu Pemerintahan sekaligus orang tua, saya melihat kebijakan ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ada niat mulia untuk melindungi masa depan bangsa, namun di sisi lain, ada tantangan besar terkait batas intervensi negara dalam ruang privat. Dalam pandangan saya, kebijakan ini tidak semestinya dilihat secara hitam-putih, melainkan sebagai sebuah momentum untuk membedah kembali relasi antara negara, keluarga, dan teknologi.
Secara teoretis, langkah pemerintah ini merupakan bentuk State Paternalism yang bertujuan memitigasi risiko eksternalitas negatif dari dunia digital, seperti cyberbullying, eksploitasi anak, hingga gangguan kesehatan mental. Jika kita merujuk pada literatur dalam Government Information Quarterly, negara memang memiliki kewajiban moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga negaranya yang paling rentan, yaitu anak-anak. Namun, menurut hemat saya, efektivitas dari kebijakan “pelarangan” semacam ini sangat bergantung pada satu variabel kunci yaitu kapasitas implementasi dan kepatuhan sukarela dari masyarakat.
Saya mencermati bahwa pendekatan regulasi yang bersifat top-down ini memerlukan infrastruktur verifikasi identitas digital yang sangat presisi. Tanpa sistem audit yang kuat terhadap platform media sosial, larangan ini berisiko menjadi kebijakan yang “tajam di atas kertas, namun tumpul di ruang siber.” Anak-anak generasi alfa memiliki kemampuan adaptasi teknologi yang luar biasa; mereka bisa dengan mudah menggunakan VPN atau identitas samaran. Oleh karena itu, dalam pandangan saya, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kata “dilarang”. Masukan utama saya adalah perlunya sinkronisasi data kependudukan yang terintegrasi dengan API (Application Programming Interface) platform digital, namun tetap menjamin kerahasiaan data pribadi anak sesuai mandat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih lanjut, saya melihat adanya potensi pergeseran tanggung jawab moral yang perlu kita waspadai bersama. Ketika negara mengambil alih peran pengawasan melalui regulasi formal, ada kekhawatiran bahwa orang tua akan merasa “tugasnya sudah selesai” karena merasa negara sudah mengawasi. Padahal, riset dalam Public Management Review menekankan bahwa kebijakan publik yang menyentuh ranah perilaku baru akan berhasil jika terjadi kolaborasi antara aktor negara dan aktor non-negara (dalam hal ini, keluarga). Menurut saya, negara tidak seharusnya menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuat kapasitas orang tua agar mampu menjadi pendamping digital yang cerdas bagi anak-anak mereka.
Solusi jalan tengah yang saya tawarkan adalah penguatan ekosistem Co-Regulation. Artinya, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai polisi siber, tetapi juga sebagai fasilitator literasi. Alih-alih hanya memberlakukan sanksi, pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya yang sama besarnya untuk kampanye literasi digital yang masuk hingga ke tingkat dasawisma atau kelurahan. Kita perlu memastikan bahwa sebelum pintu media sosial ditutup bagi anak di bawah 16 tahun, pintu-pintu edukasi di rumah dan sekolah sudah terbuka lebar untuk menjelaskan “mengapa” larangan itu ada. Tanpa pemahaman, pelarangan hanya akan melahirkan rasa penasaran yang berujung pada pelanggaran diam-diam.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kebijakan ini juga menjadi ujian bagi akuntabilitas publik. Bagaimana pemerintah menjamin bahwa pengawasan digital ini tidak akan meluas menjadi pengawasan ideologis atau pembatasan ekspresi yang sah? Saya memandang perlunya dibentuk dewan pengawas independen yang melibatkan pakar perlindungan anak dan ahli hukum siber untuk memantau pelaksanaan PP Tunas ini. Masukan ini penting agar kebijakan proteksi tidak bergeser menjadi restriksi yang melampaui batas demokrasi.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa niat pemerintah untuk melindungi generasi muda patut kita apresiasi sebagai langkah preventif di tengah rimba digital yang kian liar. Namun, perlindungan terbaik bukanlah isolasi, melainkan pembekalan. Pandangan saya tetap konsisten kebijakan ini akan menjadi monumental jika diikuti dengan pembenahan kapasitas birokrasi dalam mengelola data serta kerendahan hati untuk tetap melibatkan keluarga sebagai garda terdepan pendidikan anak. Mari kita kawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi perisai bagi anak-anak kita, bukan sekadar instrumen kontrol yang menjauhkan negara dari esensi hubungan manusianya.

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB