Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel PJU di Gunung Meriah, Penadah Diburu

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:51 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TROPONG BARAT.com – Kasus padamnya sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Gunung Meriah berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel PJU yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) di kawasan Desa Rimo, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menerima informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Adapun identitas tersangka:
YS (27), warga Desa Rimo
D (31), warga Desa Penjahitan
S (29), warga Desa Muara Pea
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolsek Gunung Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Mizan, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang menelusuri alur distribusi barang hasil curian dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan warga menjadi kunci keberhasilan aparat dalam mengidentifikasi pelaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia menegaskan bahwa pencurian kabel PJU tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“PJU adalah fasilitas vital. Jika tidak berfungsi, risiko kecelakaan dan tindak kejahatan meningkat,” katanya.

Pihak Dinas Perhubungan, lanjutnya, akan segera melakukan perbaikan agar lampu penerangan jalan kembali normal.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang bekas yang mencurigakan, khususnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tindakan sebagai penadah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan diamankannya para pelaku, diharapkan situasi keamanan di wilayah Gunung Meriah dapat kembali kondusif. Namun, aparat memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga ke akar jaringan.  (Bima Pohan)

Berita Terkait

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*
Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu
Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”
Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Kapolres Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Berita Terbaru