BMAS Desak Penutupan Total PT Ensem Lestari, Sebut Operasional Tanpa Izin Bentuk Pembangkangan terhadap Negara

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:46 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tropong Barat. Jumat, 8 Mei 2026 — Barisan Mahasiswa Aceh Singkil (BMAS) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menutup total seluruh aktivitas PT Ensem Lestari setelah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit itu diketahui diduga masih beroperasi meski Sertifikat Standarnya telah dicabut pemerintah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul keputusan resmi pemerintah yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari tanpa syarat. BMAS menilai pencabutan izin itu menjadi bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban penanaman modal yang selama ini melekat pada perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BMAS, Harisky, mengatakan pencabutan Sertifikat Standar bukan sekadar langkah administratif biasa, melainkan hasil evaluasi panjang atas dugaan pelanggaran yang dinilai telah melampaui batas toleransi pemerintah.

“Pencabutan sertifikat standar bukan keputusan yang diambil sembarangan. Ada serangkaian pelanggaran yang terbukti terjadi hingga akhirnya perusahaan ini kehilangan hak untuk beroperasi. Jika izin sudah tidak berlaku tetapi aktivitas masih berjalan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap negara dan hukum,” ujar Harisky di Banda Aceh.

Menurut BMAS, dugaan masih berlangsungnya aktivitas perusahaan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional industri di daerah. Organisasi mahasiswa itu menilai keberlangsungan usaha tanpa legalitas yang sah berpotensi merugikan masyarakat sekitar, menciptakan ketidakpastian hukum, serta mencederai iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.

BMAS juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tetap berjalannya operasional perusahaan setelah izin dicabut.

Selain itu, BMAS mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa dasar hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga diminta aktif mengawal pelaksanaan keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, BMAS turut menuntut keterbukaan informasi terkait riwayat operasional PT Ensem Lestari, mulai dari pemenuhan kewajiban penanaman modal hingga dampak yang ditimbulkan selama perusahaan beroperasi. Menurut mereka, publik berhak mengetahui secara transparan alasan di balik pencabutan izin perusahaan tersebut.

Tekanan terhadap pemerintah juga disertai ancaman aksi demonstrasi besar-besaran apabila keputusan pencabutan izin tidak dijalankan secara nyata di lapangan. BMAS menyatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata tanpa tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.

“Kami tidak akan diam jika keputusan negara hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara di lapangan semuanya berjalan seperti biasa. Jika tidak ada tindakan nyata, gelombang perlawanan akan semakin besar dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat,” kata Harisky.

Polemik PT Ensem Lestari kini menjadi perhatian publik di Aceh Singkil. Kasus tersebut tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap penindakan pelanggaran di sektor industri.

(Bima Pohan)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB