MEDAN,| Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5), bertempat di lapangan Rutan Perempuan Medan.
Kegiatan ikrar bersama tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Perempuan Medan dan diikuti seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural, staf administrasi, regu pengamanan, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), hingga personel Kepolisian Sektor Medan Helvetia sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan ikrar ini menjadi langkah konkret sekaligus komitmen tegas seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, peredaran handphone ilegal, serta berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan proses pembinaan warga binaan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh pegawai menyatakan kesiapan untuk menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat budaya kerja profesional dan akuntabel sesuai prinsip pemasyarakatan modern yang humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
Ikrar Pemasyarakatan Bersih ini juga merupakan bagian dari strategi preventif dalam mendukung terciptanya Rutan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan.
Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab sebagai aparatur penegak hukum, seluruh jajaran Rutan Perempuan Medan berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).(AVID)
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#ruperdanbersinar
















































