DRPD Kabupaten Langkat Fasilitasi RDP Korban Kecelakaan Kerja SPPG,Desak Yayasan Penuhi Hak Korban

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:18 WIB

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

LANGKAT,Teropong Barat.com – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Pangkalan Susu. Rapat tersebut memfokuskan pencarian solusi konkret atas beban biaya perawatan korban yang kini membengkak.

 

RDP yang berlangsung Kamis (7/5/2026) ini dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, serta pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.

 

“RDP ini bertujuan mencari jalan keluar sekaligus memastikan perlindungan hak bagi saudari Sri Rahayu,” ujar Juriah.

Perwakilan keluarga korban, H. Erman Syaiful, mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga terkait biaya medis yang telah mencapai angka ratusan juta rupiah. Mengingat kecelakaan terjadi saat korban berangkat menuju tempat kerja, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pemberi kerja.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Bangun N. Hutagalung, menyatakan bahwa secara legal kasus tersebut telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.

 

Bangun menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Yayasan Mutiara Kharisma Insani selaku lembaga yang menaungi korban. Berdasarkan ketentuan, korban berhak atas sejumlah kompensasi, meliputi biaya transportasi medis, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

 

“Korban berhak menerima 100 persen upah untuk 12 bulan pertama jika belum mampu bekerja kembali. Selain itu, ada hak santunan cacat atau kematian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bangun. Ia juga menambahkan, pihak yang berkeberatan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penetapan ulang ke kementerian terkait.

 

 

Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani menyatakan pihaknya tidak mengabaikan kasus ini dan mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk penyelesaian pembayaran.

 

 

Di akhir rapat, Disnaker Sumut mendorong pihak yayasan dan keluarga untuk menjaga komunikasi intensif agar tagihan rumah sakit yang terus berjalan dapat segera ditanggulangi tanpa memberatkan pihak keluarga korban.

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Gandeng Tokoh Pemuda Langkat, Anggota DPR RI Sosialisasi Keamanan Obat dan Makanan di Karang Rejo
Lulus 100 Persen ,Isak Tangis dan Bahagia Warnai Perpisahan Siswa XII MAN 3 Langkat
Sinergi Tanggap Bencana,18 Kepala Desa Beri Penghargaan kepada Kapolres Langkat
Wujudkan Masyarakat Sehat,Dinkes Langkat Gandeng Komunitas Kreatif Rumah Inspiratif Kelana
Hardiknas 2026: Syah Afandin Pertegas Komitmen Cetak Generasi Langkat yang Unggul
Ratusan Warga Antusias,Nyonya Endang Syah Afandin Bagi – bagi Doorprizedi Peresmian Kampung Binaan
Pererat Harmonisasi,Pemkab Langkat Gelar Gerak Jalan Santai Peringati May Day 2026
Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar UAS, Kapolres Langkat Pastikan Keamanan Kondisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:36 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:57 WIB

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:10 WIB

Medsos Sebar Hoaks Keji, Informasi Napi Bebas Pakai HP di Lapas Binjai Ditegaskan Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:52 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:51 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:32 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Berita Terbaru