Jaksa Belum Siap ,Kuasa Hukum Terdakwa Pencurian Sawit di PN Stabat Kecewa Sidang Ditunda

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:18 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

LANGKAT, Teropong Barat.com–Persidangan perkara pidana nomor 195/Pid.B/2026/PN Stabat dengan terdakwa MHS alias AI dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (13/5/2024).

Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum siap membacakan materi tuntutan, meskipun agenda tersebut telah dijadwalkan pada persidangan pekan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Mas Angga Wicaksana, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan tersebut. Ia menilai penundaan ini menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami sangat kecewa. Penundaan ini terkesan kurang selaras dengan semangat pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Terlebih, perkara ini diperiksa oleh Hakim Tunggal yang sejatinya mencerminkan mekanisme peradilan yang efisien,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dorong Pertimbangan Kemanusiaan*
Angga menjelaskan bahwa selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan telah mengakui perbuatannya secara sukarela (*Plea Bargain*). Ia berharap JPU dapat melihat perkara ini secara jernih dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-76/L.2.25.3/03/2026, nilai kerugian dalam kasus ini tercatat sebesar **Rp742.500**. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2012, kerugian di bawah Rp2.500.000 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan
“Kami memohon kepada Hakim agar memperhatikan batasan kerugian yang relatif kecil tersebut. Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana. Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi harus menjadi sarana pembinaan,” tambahnya.

*Kronologi Perkara*

Kasus ini bermula saat saksi Eka Oktoriadi menemukan bekas panen kelapa sawit tanpa izin di lahan milik Setia Dharma Sebayang di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah dilakukan penelusuran, terdakwa secara jujur mengakui perbuatannya saat ditemui di kediaman orang tuanya.

Pihak kuasa hukum berharap pada persidangan selanjutnya, tuntutan yang diberikan dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki masa depannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Stabat melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat mengenai jalannya perkara tersebut.

“Terkait kasus itu, proses persidangan masih terus berjalan,” ujar Ika Lius  Nardo singkat.

(Redaksi)

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja, Layanan Kesehatan dan Pelaksanaan Program Kerja Berjalan Optimal
Pastikan Keamanan Obvitnas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi SMP di PT Lestari Banten Energi*
Keceriaan Siswa SLB Negeri Depok diacara Edukasi Satwa Korsabhara Polri*
Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN
Polsek Medang Deras Amankan Dua Pria Diduga Jual Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
Wakapolda NTB Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional
Hadiri Wisuda UMSU Bertepatan dengan Sumpah Pemuda, Kapolda Sumut Ajak Lulusan Jaga Nasionalisme
Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja, Layanan Kesehatan dan Pelaksanaan Program Kerja Berjalan Optimal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pastikan Keamanan Obvitnas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi SMP di PT Lestari Banten Energi*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Keceriaan Siswa SLB Negeri Depok diacara Edukasi Satwa Korsabhara Polri*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Polsek Medang Deras Amankan Dua Pria Diduga Jual Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Hadiri Wisuda UMSU Bertepatan dengan Sumpah Pemuda, Kapolda Sumut Ajak Lulusan Jaga Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Berita Terbaru