Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan, Aktivitas Produksi Tahu-Tempe di Desa Karang Sari Disorot Tim Gabungan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:55 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwanggi // Teropongbarat.com Tim gabungan dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, dan media turun langsung melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha produksi tahu dan tempe yang diduga bermasalah terkait perizinan dan pengelolaan limbah lingkungan.

Dalam investigasi lapangan, tim menemukan dugaan pembuangan air limbah yang disebut mengalir ke jalur irigasi milik warga. Kondisi limbah yang menimbulkan bau menyengat telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan permukiman.Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak pemilik usaha yang disebut bernama Desi, yang bersangkutan mengaku memiliki sekitar 7 pekerja dan menyatakan usahanya berbentuk UMKM. Namun ketika tim mempertanyakan legalitas usaha, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem IPAL, pihak pemilik tidak menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan tim investigasi.

Tim gabungan menegaskan bahwa alasan usaha kecil atau UMKM bukan pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum dan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib memiliki pengelolaan limbah yang layak dan tidak mencemari lingkungan masyarakat.Masyarakat sekitar juga meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan karena dampak bau limbah disebut sudah sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengacu pada ketentuan:

●UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan terbaru;

●ketentuan terkait pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang layak;

●sanksi administratif, denda, penghentian usaha, hingga pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Tim gabungan mendesak:

1.Pemerintah daerah segera melakukan sidak dan uji limbah;

2.Dinas lingkungan hidup memeriksa legalitas IPAL dan izin usaha;

3.Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran;

4.Aktivitas pembuangan limbah ke jalur irigasi warga segera dihentikan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha wajib tunduk terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas tim investigasi gabungan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Investigasi 

Berita Terkait

SPBU Camplong Sampang Diduga Jadi Ladang Mafia Solar Subsidi, Ratusan Jerigen Dilayani Bebas Tanpa Hambatan
Pendampingan Mendukung Program BGN, Satgas Yonif 521/DY Turut Hadir Bantu Mendongkrak Perekonomian Warga di Distrik Walesi
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
Warga Rajeg Hill Residence Antusias Ikuti Debat Calon RT dan RW 10, Berlangsung Kondusif dan Inspiratif
PW GPA DKI Jakarta Nilai Jabatan Kakorlantas Sudah Layak Dipimpin Perwira Bintang Tiga
Acong Ketua harian 1 Serahkan SK MAC LMP Rajeg ke Joko Winarno 

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

Program TMMD ke-128 Hadirkan Harapan Baru bagi Umardi dan Fauziah

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Dukung Akselerasi Ekonomi Petani, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan di Atas Pegunungan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:38 WIB

Prajurit Kodim Abdya Tempuh Uji Fisik Ketat, Dari Pull Up hingga Renang 50 Meter

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Percantik Mushola Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Percepat Rehab RTLH Milik Warga Desa Padang Bak Jeumpa

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:19 WIB

Rumah Tidak Layak Huni Milik Lismawati Dibedah Satgas TMMD Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:18 WIB

Pasiter Satgas TMMD Abdya Resmi Tutup Lomba Layangan Tradisional

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

Satgas TMMD Abdya Kebut Pembukaan Akses Jalan di Wilayah Terisolir Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Program TMMD ke-128 Hadirkan Harapan Baru bagi Umardi dan Fauziah

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB