Banyuwanggi // Teropongbarat.com Tim gabungan dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, dan media turun langsung melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha produksi tahu dan tempe yang diduga bermasalah terkait perizinan dan pengelolaan limbah lingkungan.
Dalam investigasi lapangan, tim menemukan dugaan pembuangan air limbah yang disebut mengalir ke jalur irigasi milik warga. Kondisi limbah yang menimbulkan bau menyengat telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan permukiman.
Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak pemilik usaha yang disebut bernama Desi, yang bersangkutan mengaku memiliki sekitar 7 pekerja dan menyatakan usahanya berbentuk UMKM. Namun ketika tim mempertanyakan legalitas usaha, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem IPAL, pihak pemilik tidak menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan tim investigasi.
Tim gabungan menegaskan bahwa alasan usaha kecil atau UMKM bukan pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum dan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib memiliki pengelolaan limbah yang layak dan tidak mencemari lingkungan masyarakat.
Masyarakat sekitar juga meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan karena dampak bau limbah disebut sudah sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengacu pada ketentuan:
●UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan terbaru;
●ketentuan terkait pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang layak;
●sanksi administratif, denda, penghentian usaha, hingga pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Tim gabungan mendesak:
1.Pemerintah daerah segera melakukan sidak dan uji limbah;
2.Dinas lingkungan hidup memeriksa legalitas IPAL dan izin usaha;
3.Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran;
4.Aktivitas pembuangan limbah ke jalur irigasi warga segera dihentikan.
“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha wajib tunduk terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas tim investigasi gabungan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi
















































