Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan, Aktivitas Produksi Tahu-Tempe di Desa Karang Sari Disorot Tim Gabungan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:55 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwanggi // Teropongbarat.com Tim gabungan dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, dan media turun langsung melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha produksi tahu dan tempe yang diduga bermasalah terkait perizinan dan pengelolaan limbah lingkungan.

Dalam investigasi lapangan, tim menemukan dugaan pembuangan air limbah yang disebut mengalir ke jalur irigasi milik warga. Kondisi limbah yang menimbulkan bau menyengat telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan permukiman.Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak pemilik usaha yang disebut bernama Desi, yang bersangkutan mengaku memiliki sekitar 7 pekerja dan menyatakan usahanya berbentuk UMKM. Namun ketika tim mempertanyakan legalitas usaha, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem IPAL, pihak pemilik tidak menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan tim investigasi.

Tim gabungan menegaskan bahwa alasan usaha kecil atau UMKM bukan pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum dan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib memiliki pengelolaan limbah yang layak dan tidak mencemari lingkungan masyarakat.Masyarakat sekitar juga meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan karena dampak bau limbah disebut sudah sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengacu pada ketentuan:

●UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan terbaru;

●ketentuan terkait pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang layak;

●sanksi administratif, denda, penghentian usaha, hingga pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Tim gabungan mendesak:

1.Pemerintah daerah segera melakukan sidak dan uji limbah;

2.Dinas lingkungan hidup memeriksa legalitas IPAL dan izin usaha;

3.Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran;

4.Aktivitas pembuangan limbah ke jalur irigasi warga segera dihentikan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha wajib tunduk terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas tim investigasi gabungan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB