BANTAENG, Teropong Barat.com, yg– Kepolisian Resor Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng setelah melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sulsel pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Kapolres Bantaeng, Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas sekaligus Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengatakan penyidik Tipidkor telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum meningkatkan status kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejumlah tahapan telah dilakukan penyidik Unit Tipidkor, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi hingga proses gelar perkara, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PDAM Bantaeng tahun anggaran 2023–2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa ini kini menjadi perhatian publik mengingat perusahaan daerah tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
















































