MALANG // Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Taufik, beserta perangkat desanya, semakin jelas dengan ditemukannya fakta fakta baru yang sangat mencengangkan.
Dugaan kuat terjadi pembohongan publik, pemalsuan dokumen, dan rekayasa administrasi tertuju kepada Kades Taufik dan perangkat desa bernama Nuriyadi. Keduanya kini terancam jeratan pidana berat atas keterlibatannya dalam pengurusan sertifikat tanah milik Ibu Ila yang beralih nama sepihak menjadi milik Hasanah melalui program PTSL.
Berdasarkan penelusuran dan penuturan langsung dari Ibu Ila selaku pemilik sah tanah, lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara sah olehnya pada tahun 1996 dari orang tua Hasanah. Saat transaksi jual beli terjadi, Hasanah sendiri masih berusia sangat muda, yaitu baru sekitar 2 tahun. Logika hukum dan fakta sejarah jelas menyatakan bahwa tanah tersebut sudah berpindah hak milik kepada ibu ila sejak puluhan tahun silam. Tepatnya pada tahun 1996
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua bapak hasanah yang bernama admari (Al marhum) pada tahun 1996 admari telah menjual tanah itu ke ila maisaroh dengan bukti akte jual beli (AJB) nomer akte 40/Kecamatan Tumpang/1996, Yang di tandatangan oleh Pejabat PPAT Camat Tumpang
Bagaimana mungkin sertifikat itu bisa terbit? Itu mustahil jika kepala desa tidak mengeluarkan surat keterangan bidang tanah tidak sengketa, riwayat tanah serta dokumen pendukung lainnya seolah-olah tanah itu milik Hasanah dan tidak sengketa. Padahal riwayatnya jelas, ayah Hasanah sudah menjualnya kepada saya tahun 1996 saat Hasanah masih balita,” tegas Ibu Ila.
Sebelumnya, untuk menepis tuduhan keterlibatannya, Kades Taufik berkilah dan mencoba melakukan pembohongan publik, Ia beralasan bahwa persoalan tanah dan administrasi tersebut terjadi pada masa jabatan kepala desa yang lama, sebelum ia menjabat, sehingga ia tidak tahu-menahu.
Namun, dalih tersebut hancur seketika oleh fakta yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh, proses penerbitan dokumen hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu justru dilakukan beberapa bulan yang lalu, tepat saat Kades Taufik sedang menjabat kepala desa. Dokumen kunci yang menjadi dasar terbitnya sertifikat itu pun terbukti ditandatangani langsung olehnya.
Dalam pengungkapan ini, nama perangkat desa bernama Nuriyadi juga sangat disorot. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan saksi, Nuriyadi diduga menjadi tangan kanan dan aktor utama yang mengatur proses rekayasa administrasi tersebut.
Nuriyadi diketahui aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan Hasanah. Ia diduga memanipulasi data, mengubah riwayat tanah, dan memproses surat-menyurat agar tanah milik ibu ila dianggap seolah-olah tidak bertuan atau sengketa, sehingga mudah diterbitkan sertifikat baru atas nama Hasanah.
“Nuriyadi ini yang mengurus segala prosesnya. Ia yang mengatur agar sertifikat atas nama Hasanah bisa jadi, padahal ia tahu benar tanah itu milik siapa. Ia memanipulasi data dengan sengaja,” ungkap sumber yang mengetahui proses di balik layar.
Menurut pengetahuan ibu ila dan para pihak yang memahami hukum pertanahan, perbuatan Nuriyadi dan Kades Taufik itu jelas melanggar undang-undang. Sebab, dalam aturan pertanahan, setiap peralihan hak atas tanah wajib dimulai dan dilaksanakan melalui mekanisme resmi di hadapan PPAT, Camat, atau Notaris, bukan sekadar rekayasa surat keterangan desa yang dipalsukan.
Atas rangkaian peristiwa ini, baik Hasanah, Kades Taufik, maupun perangkat desa Nuriyadi beserta pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong ini terancam jeratan pidana.
Pasal yang dapat disandarkan meliputi pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan hak orang lain
Peristiwa semakin menarik ketika Korban menceritakan beberapa hari lalu, Kades Taufik mendatangi korban Ibu Ila secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut Kadesdiduga menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 30.000.000 dari Hasanah dengan syarat ibu Ila diminta agar bersedia mencabut surat kuasa dan tidak perlu menggunakan kuasa hukum terkait sengketa tanah ini, dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum ” Ujar Korban menirukan apa yang di sampaikan Kades Kidal (29/5/2026)
Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh korban. Bagi korban persoalan ini bukan sekedar materi, melainkan soal keadilan dan kepastian hukum atas hak miliknya yang dirampas serta tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pihak lain.
Penasehat hukum korban, Hertanto, SH.MH. menyatakan kasus ini memiliki bukti yang cukup kuat. Hasanah terancam pidana atas dugaan tindakan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen
Sementara itu Kades Taufik dan perangkat Desa diduga terancam jeratan pasal tindak pidana Menyalah gunakan wewenang, pemalsuan surat keterangan, hingga kebohongan publik yang kesemuanya mengancam hukuman penjara “Tegasnya
Kami akan melanjutkan langkah hukum hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum “Pungkasnya
Korban beserta tim penasihat hukumnya kini melaporkan perbuatan yang diduga sangat merugikan negara dan masyarakat ke ranah hukum yang lebih tinggi, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan praktik mafia tanah yang bersembunyi di balik jabatan ini bisa diputus mata rantainya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Tim)

















































