USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, // Teropongbarat.com 1 Juni 2026 – Usaha pemotongan ayam yang berlokasi di Desa Rangon, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut mampu memotong sekitar 3 kuintal ayam per hari. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pemilik usaha diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan sesuai skala usaha, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang umumnya diwajibkan bagi unit usaha pangan asal hewan.Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Padahal LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat berharap Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pertamina, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. DASAR HUKUM DAN SANKSI1. Perizinan Berusaha Pelaku usaha pada umumnya wajib memiliki NIB dan perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan OSS (Online Single Submission). Apabila tidak memenuhi kewajiban perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Usaha pemotongan unggas yang menghasilkan produk pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk kepemilikan NKV. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian operasional sesuai hasil pemeriksaan instansi terkait.3. Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau barang subsidi pemerintah dapat dikenakan pidana:Penjara paling lama 6 (enam) tahun. Denda paling banyak Rp60 miliar. Namun penerapan pasal tersebut harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. MENUNGGU PEMERIKSAAN RESMI

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas usaha maupun dugaan penggunaan LPG subsidi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan penegakan aturan yang adil guna menjaga ketertiban usaha, perlindungan konsumen, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Red ( Tiem )

Berita Terkait

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.
1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”
ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 
Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru