PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus bersama Tim Satuan Khusus menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan usaha pemotongan ayam yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Sikap tersebut muncul setelah berbagai laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemotongan ayam dalam skala besar yang disebut mencapai kurang lebih tiga kuintal per hari. Selain persoalan legalitas usaha, masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro tertentu sesuai ketentuan pemerintah.Ketua Tim Investigasi YBH Pegasus menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha wajib mematuhi aturan perizinan, standar kesehatan lingkungan, serta ketentuan penggunaan energi bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Negara telah mengatur mekanisme perizinan dan penggunaan barang bersubsidi. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan YBH Pegasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, warga sekitar juga mempertanyakan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pemotongan ayam tersebut, termasuk pengelolaan limbah hasil produksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar.

YBH Pegasus bersama Tim Satuan Khusus menyatakan akan mengawal persoalan ini dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin lingkungan, izin operasional, hingga penggunaan LPG subsidi yang diduga digunakan dalam kegiatan usaha berskala komersial.

Potensi Ketentuan Hukum yang Dapat Menjadi Acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau LPG bersubsidi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan persyaratan operasional rumah potong unggas yang wajib dipenuhi sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

YBH Pegasus menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai hukum, menjaga keselamatan lingkungan, serta tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang menjadi hak masyarakat yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi 

Teropongbarat.com 

Redaksi (Tim Investigasi) :::

Berita Terkait

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.
1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”
ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 
Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:12 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:55 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:57 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:52 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:09 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dugaan Manipulasi Berkas Honor Parah Waktu Viral di Media Sosmed.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter

Berita Terbaru