PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus bersama Tim Satuan Khusus menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan usaha pemotongan ayam yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Sikap tersebut muncul setelah berbagai laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemotongan ayam dalam skala besar yang disebut mencapai kurang lebih tiga kuintal per hari. Selain persoalan legalitas usaha, masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro tertentu sesuai ketentuan pemerintah.Ketua Tim Investigasi YBH Pegasus menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha wajib mematuhi aturan perizinan, standar kesehatan lingkungan, serta ketentuan penggunaan energi bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Negara telah mengatur mekanisme perizinan dan penggunaan barang bersubsidi. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan YBH Pegasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, warga sekitar juga mempertanyakan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pemotongan ayam tersebut, termasuk pengelolaan limbah hasil produksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar.

YBH Pegasus bersama Tim Satuan Khusus menyatakan akan mengawal persoalan ini dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin lingkungan, izin operasional, hingga penggunaan LPG subsidi yang diduga digunakan dalam kegiatan usaha berskala komersial.

Potensi Ketentuan Hukum yang Dapat Menjadi Acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau LPG bersubsidi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan persyaratan operasional rumah potong unggas yang wajib dipenuhi sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

YBH Pegasus menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai hukum, menjaga keselamatan lingkungan, serta tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang menjadi hak masyarakat yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi 

Teropongbarat.com 

Redaksi (Tim Investigasi) :::

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:52 WIB

LOMBA BALAP KELERENG MERIAHKAN HUT RI KE-81 DI DESA LANGKAK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Bupati Ganti Plt Direktur RSUD SIM, Rekam Jejak Pejabat Baru Dipertanyakan: Rumah Sakit atau Sekadar Kursi Jabatan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:13 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB