Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:57 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran media sosial awalnya digadang-gadang sebagai ruang publik baru yang akan mendemokratisasi sumbatan komunikasi antara rakyat dan penguasa. Namun, dalam lanskap tata kelola pemerintahan hari ini, media sosial telah bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks sekaligus mencemaskan: penentu prioritas kerja pemerintah. Fenomena ini tercermin nyata dalam adagium populer masyarakat kita belakangan ini, yaitu viral justice atau no viral, no justice. Menurut saya, ketika kecepatan respons instansi pemerintah, penegak hukum, hingga kepala daerah dalam menyelesaikan masalah rakyat hanya bergantung pada sejauh mana isu tersebut mampu menembus algoritma viral di media sosial, maka kita sedang menghadapi pergeseran tata kelola birokrasi yang salah arah dan tidak sehat.
Secara teoretis dalam dunia administrasi publik, responsivitas pemerintah seharusnya bekerja berdasarkan sistem penanganan perkara (case management system) yang terstruktur, adil, dan objektif. Setiap aduan warga negara, baik yang disampaikan oleh masyarakat miskin di pelosok desa maupun oleh kalangan elite di perkotaan, idealnya memiliki hak yang sama untuk dilayani berdasarkan tingkat urgensinya, bukan tingkat popularitasnya di jagat maya. Namun, realitas di lapangan mempertontonkan pemandangan yang sangat ironis. Menurut saya, birokrasi kita hari ini mengidap penyakit “gila digital”, di mana jajaran pejabat baru akan pontang-panting bekerja, meminta maaf, atau turun ke lapangan setelah sebuah video keluhan warga ditonton jutaan kali, dihujani belasan ribu komentar, dan menjadi buah bibir nasional.
Jika kita membedah fenomena ini lebih dalam, ketergantungan pemerintah pada isu-isu viral sesungguhnya menyimpan bahaya laten berupa ketidakadilan yang sistemik. Di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan, seperti di pedalaman Jambi atau wilayah terluar Indonesia, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses internet memadai, tidak paham cara menyunting video, apalagi memiliki ribuan pengikut untuk membuat penderitaan mereka menjadi viral. Bagi saya, ketika pemerintah membiarkan pelayanan publik digerakkan oleh algoritma digital, negara secara tidak langsung sedang melakukan diskriminasi struktural. Warga yang melek digital dan beruntung viral akan mendapatkan keadilan kilat, sementara warga miskin yang tak punya sinyal harus rela laporan resminya menumpuk di laci meja birokrasi dan berdebu tanpa pernah ada penyelesaian.
Kecenderungan pemerintah yang hanya mau bergerak setelah viral ini pada akhirnya melahirkan apa yang saya sebut sebagai kebijakan kosmetik yang banalis. Demi mengejar citra sebagai pejabat yang tanggap dan ramah media, banyak penguasa mengeksekusi solusi secara tergesa-gesa tanpa melakukan kajian yang mendalam. Respons yang diberikan sering kali hanya bersifat meredam amarah netizen di kolom komentar, bukan menyelesaikan akar masalah kebijakan dari hulu hingga hilir. Menurut saya, cara kerja birokrasi yang reaktif seperti ini sangat merusak marwah institusi negara. Pemerintah tidak boleh bekerja layaknya pemadam kebakaran yang hanya berlari ke arah asap yang paling tebal, sementara api-api kecil yang tak terlihat di tempat lain dibiarkan melalap hak-hak dasar warga negara secara perlahan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga memperlihatkan lumpuhnya saluran pengaduan resmi dan lembaga pengawas formal yang dibiarkan mati suri. Masyarakat terpaksa memilih jalur viralitas karena mereka sudah telanjur skeptis dan frustrasi dengan prosedur resmi birokrasi yang berbelit-belit, lambat, dan penuh dengan pungutan liar. Menurut saya, runtuhnya kepercayaan publik terhadap pos-pos pengaduan resmi ini adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi kita yang selama ini diklaim sukses. Ketika netizen di Twitter (X), Instagram, atau TikTok dirasa jauh lebih sakti dan efektif ketimbang Ombudsman atau inspektorat daerah dalam menyelesaikan masalah, maka pada titik itulah negara harus mengaku kalah bahwa sistem pengawasan internal mereka telah gagal total.
Pada akhirnya, mengandalkan kekuatan viralitas media sosial sebagai mesin penggerak birokrasi adalah sebuah bentuk kemalasan tata kelola yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus sadar bahwa fungsi utama mereka sebagai pelayan publik tidak boleh digantungkan pada belas kasihan tren dunia maya yang berumur pendek. Menurut saya, sudah saatnya pusat kekuasaan dan seluruh jajaran birokrasi di daerah mengembalikan responsivitas negara ke rel yang benar: perbaiki sistem pengaduan resmi agar secepat kilatnya respons di media sosial, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan layani setiap warga negara berdasarkan hak konstitusional mereka. Negara tidak boleh membiarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia direduksi menjadi sekadar keadilan bagi mereka yang beruntung masuk dalam algoritma viral.

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB