DLHK Kab. Tangerang Didesak Bertindak: Truk A 8527 QA & E 8744 LI Diduga Masuk Jatiwaringin Gintung Mauk, Langgar Perbup + Pungli

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLHK Kab. Tangerang // kembali disorot setelah awak media merekam 2 truk sampah berplat hitam beroperasi di Jatiwaringin, Desa Gintung, Kec. Mauk, Sabtu 6 Juni 2026, pukul 17.10 & 17.21 WIB. Kedua truk itu terekam berjejer antre masuk area TPA Jatiwaringin, diduga ada bentuk kerjasama pembuangan sampah dengan dinas UPT DLHK Jatiwaringin dengan mobil berplat hitam atau putih (06 Juni 2026).

Identitas & Lokasi*

Truk yang terekam adalah Mitsubishi Fuso FE74HD Nopol A 8527 QA dengan stiker “Dua Bersaudara” dan Mitsubishi Fuso Colt Diesel HD125PS Nopol E 8744 LI stiker “Ratu Ayunda”. Data GPS foto mengarah ke Jl. Gintung Sukadiri, Lokasi ini masuk kawasan padat penduduk Jatiwaringin Gintung Mauk, bukan jalur utama truk sampah tanpa izin khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran

Aktivitas sore hari ini diduga melanggar Perbup Tangerang No. 55 Tahun 2019 Pasal 15. Pasal itu mewajibkan pengangkutan sampah pakai rute, jadwal, dan sarana yang diizinkan Bupati melalui DLHK. Jika truk melintas permukiman tanpa izin, maka statusnya ilegal dan bisa dikenai sanksi administratif.

Tindakan ini juga dianggap menabrak aturan seperti UU No.28 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ,apabila ada bentuk kerjasama antara mobil plat hitam atau putih untuk pengangkutan sampah ke TPA Jatiwaringin.

Selain Perbup, tindakan ini juga berpotensi menabrak Pergub Banten No. 3 Tahun 2021 Pasal 31 & Pasal 47. Pergub menegaskan semua sampah rumah tangga wajib diangkut ke TPA resmi. Pembuangan di luar TPA atau antre tidak sesuai SOP bisa berujung teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pengangkut.

Atas kejadian ini, awak media menuntut DLHK Kab. Tangerang:

1. Klarifikasi 1×24 jam status A 8527 QA & E 8744 LI, armada resmi atau liar.

2. Tegakkan Perbup, copot izin truk pelanggar rute..

3. Audit TPA Jatiwaringin biar tak ada buang liar.

4. Transparansi tarif retribusi resmi ke RT/RW.

Foto, nopol, stiker, dan koordinat sudah dilampirkan ke DLHK sebagai bukti awal. Warga menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban “sedang ditindaklanjuti”. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk DLHK Kab. Tangerang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Investigasi 

Berita Terkait

Aksi Penutupan Jalan di Pajarakan Mengakibatkan Terganggunya Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Masyarakat
MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan
DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pastikan Keamanan Obvitnas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi SMP di PT Lestari Banten Energi*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Keceriaan Siswa SLB Negeri Depok diacara Edukasi Satwa Korsabhara Polri*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Polsek Medang Deras Amankan Dua Pria Diduga Jual Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Wakapolda NTB Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru