FMKS-AS PERTANYAAN SEJAUH MANA PROSES PENANGANAN KASUS DUGAAN PENGADAAN GENSET DI ACEH SINGKIL

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIB

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎

‎Aceh Singkil. TROPONG BARAT.com –
Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda di Banda Aceh mempertanyakan secara serius sejauh mana proses penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
‎
‎Banda Aceh Hingga hari ini, Deni Manik Selaku Ketua Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil menyatakan publik menilai proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut masih minim keterbukaan dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.Kasus pengadaan genset yang telah lama mencuat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sebab penggunaan uang negara wajib.
‎
‎Dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional. Masyarakat Aceh Singkil berhak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan, siapa saja pihak yang telah diperiksa, dan apakah terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut. Publik tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan dan tenggelam begitu saja dimakan waktu.Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda Deni Manik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi atau ada upaya menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada kepentingan tertentu.
‎
‎Kami menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri yang baru agar menjadikan persoalan ini sebagai perhatian khusus dan menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan seluruh dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat Aceh Singkil.
‎
‎Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan terbuka.
‎
‎Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda juga mengingatkan bahwa praktik pembiaran terhadap dugaan korupsi hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Penanganan kasus-kasus lama yang mangkrak menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melindungi kekuasaan.
‎
‎Insya Allah dalam waktu dekat Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda di Banda Aceh juga akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk dorongan moral agar persoalan ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”.
‎
‎Kami berharap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun Kejaksaan Tinggi Aceh segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus pengadaan genset Rp2,5 miliar tersebut. Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terus menerka-nerka dan menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
‎
‎Forum Pemerhati Mahasiswa dan Pemuda di Banda Aceh akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di Kabupaten Aceh Singkil.

(Bm)
‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*
Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu
Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”
Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Kapolres Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Kapolres Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Berita Terbaru