Insiden Perselisihan Berujung Penganiayaan Menjelang Pesta Pernikahan di Desa Balumbung Kab Bantaeng, Ini Penjelasan Kapolsek Tompobulu

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:41 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Peristiwa perkelahian menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Kassi Loe, Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (13/6/2026) pagi. Seorang pria bernama Pajja bin Pajo (48) diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap mantan mertuanya, Zainuddin bin Sa’bi (55),

Adapun dijelaskan Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis, S. AP, bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WITA, saat menjelang sehari sebelum prosesi pernikahan anak pertama Pajja yang rencana akan digelar di rumah mantan mertuanya di Kampung Kassi Loe.

Pajja yang berprofesi sebagai petani yang juga diduga memiliki riwayat gangguan jiwa datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang terhunus sambil mengamuk. Rumah mantan mertuanya tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari kediamannya di Dusun Borong Inru, Desa Balumbung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainuddin bin Sa’bi mengalami luka dipunggung akibat terkena Parang. (Foto:Ist)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pajja diketahui telah lama berpisah dengan istrinya, dan pada saat sehari sebelum menjelang pesta pernikahan anak pertamanya, ia tiba di rumah mantan istrinya dengan membawa parang dan diduga hendak menyerang orang-orang yang berada di lokasi.

“Melihat situasi tersebut, mantan mertuanya, H. Zainuddin, berusaha menenangkan dan mengamankan Pajja dengan memegang kakinya agar tidak terus mengamuk. Namun upaya tersebut justru berujung petaka. Pajja diduga mengayunkan parang dan melukai punggung H. Zainuddin,” ujar Kapolsek Tompobulu IPTU, Muh. Darwis, S.AP.

Lanjut dikatakan, warga bersama keluarga korban kemudian beramai-ramai berusaha mengamankan Pajja agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.

“Beruntung, pelaku berhasil diringkus sebelum sempat melukai orang lain. Mengingat situasi di lokasi semakin memanas dan banyak warga yang hendak menghakimi pelaku, personel Polsek Tompobulu bergerak cepat mengamankan Pajja dari amukan massa,” ujar Darwis.

Sementara itu, Zainuddin dievakuasi ke UPT Puskesmas Dampang, Kecamatan Gantarangkeke, untuk mendapatkan perawatan akibat luka pada bagian punggung.

“Setelah kejadian, Pajja juga dilarikan ke UPT Puskesmas Labbo untuk mendapatkan penanganan medis karena juga mengalami luka pada bagian pinggang, leher sisi kanan serta lecet di pelipis kiri. Namun karena ruang tindakan penuh, petugas kesehatan melakukan perawatan luka di atas mobil ambulans,” tambah Kapolsek.

Lanjut dikatakan, usai mendapatkan penanganan awal, Pajja kemudian dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng untuk penanganan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan pada tahun 2018. Selanjutnya, Pajja dirujuk ke RSKD Dadi di Makassar guna mendapatkan penanganan medis yang lebih komprehensif.

Diketahui, beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada Selasa (8/6/2026) malam, Pajja juga sempat mendatangi rumah mantan istrinya dan mengamuk terkait persoalan uang mahar pernikahan anaknya. Saat itu, personel Polsek Tompobulu yang dipimpin Kapolsek bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dan pengamanan.

Bahkan, Polsek Tompobulu sebelumnya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dengan menerbitkan surat perintah pengamanan pada acara pernikahan anak Pajja.

Kapolsek Tompobulu IPTU Muh. Darwis, S.AP bersama anggotanya juga telah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga Pajja terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya serta memberikan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi konflik lanjutan.

Saat ini, Polsek Tompobulu telah menerima laporan pengaduan dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik). Polisi juga telah menjadwalkan klarifikasi terhadap keluarga Pajja dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut,

Selain itu, aparat kepolisian mengimbau keluarga Pajja untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan yang bersangkutan menjalani perawatan kesehatan jiwa guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Saksi mata dalam kejadian tersebut adalah Mina binti Zainuddin (38), warga Kampung Kassi Loe, Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum serta mencegah potensi konflik susulan di tengah masyarakat. (Rehan)

Berita Terkait

BRI BO Bantaeng Gelar Upacara Sumpah Pemuda 2026, Iman Indrawan: Pemuda Bersatu, Indonesia Maju
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:41 WIB

MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Berita Terbaru