Sergai , Sumut || TeropongBarat.com- Tim Opsnal Unit Perlindungan Anak dan Perempuan ( PPA) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD ( 38 ) , warga Dusun II , Desa Kelapa Bajohom , Kecamatan Serba jadi , Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) , yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang sempat buron tersebut ditangkap, Selasa (23/06/26) sekitar pukul 11.00 Wib saat sedang melansir buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi .
Penangkapan dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor .LP/B/69/II/2026/ SPKT/Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal (19/02/2026) dengan pelapor atas nama Susilawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Bindrot Situngkir , SH.,MH, melalui Kasih Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya , SH .,MH., menjelaskan bahwa tersangka berhasil di amankan Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman , SH.,MH,.
” Tersangka RD berhasil diamankan Tim Opsnal Unit PPA saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya”, ujar AKP Beringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa, (23/06/26) di Mako Polres Sergai.
Ia menjelaskan , pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari seorang saksi yang menanyakan kepada ibu korban terkait dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah berulang kali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih Pada Kasus Perempuan dan Anak Di bawah umur.
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa ke Call Center Polri 110 atau dapat membuat laporan ke SPKT Polsek terdekat.
*”POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”*
( Mangisi Siburian )
















































