Kutacane – Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 18/INSTR/2025 tentang Penyelenggaraan Syari’at Islam di seluruh desa atau kutè di wilayah Aceh Tenggara. Instruksi yang dikeluarkan sejak 28 Mei 2025 ini bertujuan memperkuat keimanan dan ketaqwaan masyarakat sekaligus menindaklanjuti ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
Dalam instruksi tersebut, Bupati mengamanatkan seluruh camat, imam mukim, dan pengulu (kepala desa) untuk memakmurkan masjid dan meunasah dengan menggelar shalat lima waktu berjamaah secara rutin. Selain itu, instruksi juga mendorong peningkatan kegiatan pengajian, khususnya bagi anak-anak dan remaja, pelaksanaan wirid Yasin bagi warga, serta fasilitasi majelis ta’lim dengan mendatangkan penceramah atau ustad minimal sekali dalam sebulan.
Bagi desa dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengulu diminta menyesuaikan pelaksanaan program keagamaan sesuai keyakinan masyarakat setempat. Sementara itu, camat dan imam mukim bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan supaya penyelenggaraan syari’at Islam berjalan tertib dan efektif di wilayahnya masing-masing.
Kepala UPTD Masjid Agung At-Taqwa Kutacane, H. Alimudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan berlaku. Salinan instruksi tersebut telah dikirim ke Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Inspektur Kabupaten untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Menyikapi instruksi ini, berbagai kegiatan keagamaan pun digelar secara rutin, seperti kajian Tahsinul Qur’an setiap Sabtu malam di Masjid Agung At-Taqwa Kutacane, pengajian tadarus bagi ASN dan tenaga honorer setiap Jumat selama bulan Ramadan, serta tausiah subuh dan kajian ilmu fiqih dan tauhid mingguan.
H. Alimudin juga menegaskan bahwa tuduhan pemerintah daerah tidak berbuat bagi penyelenggaraan syariat Islam tidak berdasar, karena pemerintah telah hadir secara nyata dan memberikan berbagai fasilitas pembinaan keagamaan, baik melalui media sosial maupun langsung di tengah masyarakat.
Instruksi bupati ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanah syariat Islam dan meningkatkan kedisiplinan dalam ibadah masyarakat di Aceh Tenggara. (Sadikin)















































