Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

40299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyatakan bahwa langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, terkait pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar negeri selama 20 hari merupakan kebijakan yang tepat, sah, dan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kita tidak perlu menggiring kebijakan tersebut menjadi polemik ataupun narasi negatif. Pencekalan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan kebijakan pencekalan tersebut. Justru langkah itu menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menyebut pencekalan selama 20 hari masih bersifat sementara, Menteri Agus Adrianto juga telah menjelaskan bahwa permohonan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya dan saat ini proses penanganan perkara telah beralih kepada Kejaksaan Agung.

“Artinya, Menteri Imipas tidak bertindak sepihak. Beliau justru menjalankan fungsi administratif sesuai permintaan penyidik. Bahkan beliau menegaskan akan menunggu perkembangan dan pengajuan lanjutan dari Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya koordinasi antarpenegak hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Dedi, pencekalan bukanlah bentuk penghukuman terhadap seseorang, melainkan instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, termasuk mencegah kemungkinan pihak yang sedang diproses hukum meninggalkan wilayah Indonesia sebelum seluruh proses selesai.

DPP LPPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Biarkan aparat bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum selama sesuai aturan harus dihormati dan didukung,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, DPP LPPI menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dinilai telah menjalankan kewenangannya secara profesional, serta berharap sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imipas terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru