Lagi , Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek dan Jabatan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 03:47 WIB

40331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Tangkapan Layar Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi PLT  Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK  Budi Prasetyo Jum'at (3/7/2026)

Dokumentasi Tangkapan Layar Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi PLT Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jum'at (3/7/2026)

 

 

JAKARTA, Teropong Barat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, SHF, dan seorang pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024, YQB, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026, di wilayah Medan, Binjai, dan Langkat.

 

 

* Konstruksi Perkara dan Aliran Dana*

 

Plt. Penyidikan KPK, Taufik, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengaturan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.

 

Melalui metode pengadaan langsung, YQB diduga mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp9,5 miliar, serta 5 paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Saat proyek berjalan, Dinas Perkim dijabat oleh IM yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Tersangka SHF diduga meminta komitmen *fee* sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta.

 

Dari kesepakatan tersebut, SHF diduga menerima Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari Dinas Perkim. Berdasarkan data penyidikan, realisasi dana tunai dari YQB kepada SHF dilakukan secara bertahap sejak tahun 2025:

*Mei 2025:Penyerahan fee proyek sebesar Rp152 juta.

* 5 April (tahun yang sama):YQB menyerahkan Rp800 juta, disusul pemberian Rp500 juta melalui ZK (sopir bupati).

 

* April 2026:Pemberian proyek senilai Rp150 juta.

 

* Akhir Juni 2026: SHF meminta Rp300 juta sebagai bagian awal komitmen fee. Namun, YQB menyatakan hanya sanggup memenuhi Rp100 juta.

 

 

* Kronologi OTT dan Barang Bukti Fantastis*

 

Pemberian uang tunai terakhir inilah yang mengendus radar KPK setelah menerima aduan dari masyarakat. Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan pasca-kepulangan SHF dari acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

 

Mengetahui keberadaan tim KPK, SHF sempat menghubungi YQB untuk berkoordinasi. Mengingat situasi memanas, disepakati bahwa uang Rp100 juta tersebut diserahkan melalui SYH, orang dekat bupati yang juga mantan anggota DPRD Sumut.

 

Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, YQB dan SYH bertemu di salah satu kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang. Dalam perjalanan SYH menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mencegat mobilnya dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi. Secara total, KPK mengamankan 7 orang dalam rangkaian OTT ini, yakni SHF, YQB, IM, SYH, AKB, ZK, dan SG.

 

Selain uang Rp100 juta, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari mobil dinas bupati, meliputi:

*Uang Tunai Valuta Asing: Berbagai mata uang asing (termasuk Dolar Singapura) dengan nilai ekuivalen sekitar Rp1,22 miliar.

* Logam Platinum: 55 keping logam platinum dengan berat total 55 kilogram (senilai kurang lebih Rp2,27 miliar), yang saat ini keaslian materialnya masih diuji laboratorium.

 

*Rekening Bank: Dua rekening atas nama SHF  dengan total saldo Rp2,27 miliar.

 

* Dugaan Jual-Beli Jabatan Kepala Sekolah*

 

Tidak hanya proyek infrastruktur, KPK juga menemukan indikasi kuat praktik korupsi lain berupa jual-beli jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP, serta pengaturan proyek pengadaan seragam sekolah di lingkungan ASN Kabupaten Langkat. Total penerimaan dari sektor ini diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp3,5 miliar.

 

KPK sangat menyayangkan hal ini karena memperdagangkan sektor pendidikan yang mempertaruhkan masa depan anak-anak. Guna mendalami kasus lebih lanjut, KPK juga tengah memeriksa peran satu pihak lain berinisial B.

* Penahanan dan Jeratan Hukum*

 

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026:

1. SHF (Bupati Langkat):Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

2. YQB (Swasta/Pemberi): Ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara, Medan.

Sebagai penerima, SHF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Base Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara YQB selaku pemberi dijerat dengan ketentuan penyuapan dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

* Catatan Merah Rapor Integritas Langkat*

Kasus yang menjerat SHF memperpanjang catatan kelam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat. Ini merupakan kali ketiga kepala daerah di wilayah tersebut terjerat kasus korupsi secara berturut-turut setelah masa jabatan Samsul Arifin dan Terbit Rencana Perangin-angin.

 

Kondisi “regenerasi korupsi” ini sejalan dengan merosotnya instrumen pencegahan korupsi daerah. Skor *Monitoring Center for Prevention* (MCP) Kabupaten Langkat anjlok tajam dari angka 84 pada tahun 2024 menjadi 61 pada tahun 2025. Sementara itu, Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya naik tipis dari 66,3 menjadi 69,95, yang menempatkan Kabupaten Langkat dalam kategori wilayah rawan korupsi.

 

 

 

Sumber Berita : Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru