Keluarga Korban Kecewa Berat atas Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Ustaz Munaha, Kuasa Hukum Nilai Jauh dari Rasa Keadilan

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN TEROPONG.COm – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Ustaz Munaha di Pengadilan Negeri Pamekasan menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Nawazki, serta masing-masing 16 tahun penjara kepada terdakwa Siti Aina dan Ribut. Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. (Bung Taufik), menyampaikan bahwa keluarga almarhum Ustaz Munaha merasa sangat kecewa dan tidak dapat menerima putusan tersebut.

“Selama proses persidangan, keluarga korban hadir hampir di setiap sidang dengan harapan memperoleh keadilan. Namun putusan hari ini justru sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan yang diharapkan,” ujar Bung Taufik.

Menurutnya, perkara ini merupakan tindak pidana yang sangat keji dan sadis. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban diduga menjadi sasaran pembunuhan yang telah direncanakan, kemudian dibunuh menggunakan senjata tajam dan setelah itu jasadnya dibakar.

“Perbuatan ini sangat mengerikan dan telah meninggalkan luka mendalam bagi istri, anak-anak, serta keluarga besar almarhum. Karena itu, kami menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila masih dimungkinkan berdasarkan hukum acara.

Selain itu, Bung Taufik meminta agar lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap proses peradilan memberikan perhatian terhadap perkara ini.

“Kami meminta agar proses persidangan dan pertimbangan putusan ini mendapat perhatian serta pengawasan dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses peradilan, kami berharap hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menginginkan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” katanya.

Bung Taufik menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban belum berakhir. Mereka akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan bagi almarhum Ustaz Munaha.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Harapan keluarga korban adalah agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

(Aziz)

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB