Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, // Teropongbarat.com Keprihatinan mendalam disertai kecaman tajam disampaikan Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) atas praktik ketidakadilan yang mencengangkan di dunia pendidikan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan data dan pengaduan yang diterima secara langsung, tercatat ratusan guru PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji sama sekali sejak resmi diangkat menjadi tenaga pendidik.

 

Keputusan ini diambil dengan alasan yang dianggap keliru: karena guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi, serta dalih bahwa secara petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran honor mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum, mencederai rasa keadilan, dan sangat tidak mendidik.

 

“Kami sangat menyesalkan cara berpikir yang justru merugikan orang yang sudah berjuang meningkatkan kualitas diri. Sertifikasi adalah penghargaan atas profesionalisme, tambahan hak yang pantas diterima—bukan pengganti upah kerja. Selama guru itu hadir, mengajar, dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka haknya untuk mendapatkan penghasilan adalah mutlak. Tidak boleh ada alasan apa pun yang merampas hak tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir, Selasa (28/7/2026).

 

Ia menyoroti kesalahan mendasar yang terjadi dalam memaknai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut dengan tegas hanya mengatur pembatasan sumber anggaran, yaitu melarang penggunaan Dana BOS bagi guru yang sudah bersertifikasi—sama sekali tidak mencabut atau menghapus kewajiban pemerintah untuk membayar hak mereka.

 

“Logika yang seharusnya dibangun adalah: karena tidak boleh pakai Dana BOS, maka wajib dicari sumber lain yang sah, yaitu dialokasikan dari APBD Kabupaten. Justru di situlah letak tanggung jawab manajemen anggaran daerah. Menghapus gaji begitu saja adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tandasnya.

 

Menyikapi ratusan pengaduan yang terus berdatangan, PAKIS berpendapat dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan teknis semata, namun wajib bergerak mencari solusi nyata agar hak para pendidik tetap terpenuhi.

 

PAKIS berharap dan menuntut:

– Segera meluruskan pemahaman aturan secara menyeluruh dan menerbitkan arahan resmi yang benar kepada seluruh satuan pendidikan.

– Melakukan perhitungan cermat dan segera mencairkan seluruh tunggakan gaji yang tertahan sejak guru tersebut diangkat.

– Menyediakan pos anggaran khusus di APBD sebagai solusi berkelanjutan, sehingga nasib ratusan guru ini tidak lagi tergantung pada alokasi dana yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.

 

“Jangan sampai pesan yang disebarkan adalah: menjadi guru yang berprestasi, bersertifikasi, dan profesional justru berarti harus rela bekerja tanpa upah. Ini adalah pukulan telak bagi kemajuan pendidikan kita. PAKIS akan terus mengawal isu ini sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh para guru,” pungkasnya dengan nada tegas namun tetap aspiratif.

Redaksi//

Teropongbarat.com

( MzL )

Berita Terkait

MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan
DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terbaru