Mengurai Krisis Tata Kelola dan Moral di Balik Kasus Jampidsus Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, M.I.P. (Dosen Ilmu Pemerintahan)

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:05 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI-Beberapa waktu belakangan, publik disuguhkan drama kolosal yang memprihatinkan dari panggung penegakan hukum kita. Fenomena penguntitan, gesekan antar-lembaga, hingga riak ketegangan yang melibatkan aparat penegak hukum dalam lingkaran kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar cerita detektif yang menarik dibaca sambil minum kopi sore. Bagi kita yang mengamati dinamika kekuasaan dan tata kelola pemerintahan, ini adalah sinyal bahaya ada retakan mendasar dalam bangunan negara hukum kita.
Ketika lembaga penegak hukum yang seharusnya bahu-membahu membongkar skandal korupsi bernilai fantastis justru terkesan saling mengawasi dengan gestur curiga, kita layak bertanya apa yang sebenarnya sedang terjadi pada tata kelola bernegara kita?
Dari sudut pandang ilmu pemerintahan, negara hadir dan bekerja melalui institusi-institusi yang diberi mandat oleh konstitusi. Konsep checks and balances diciptakan agar tidak ada satu pun pemegang kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang. Namun, apa yang tampak dalam pusaran kasus Jampidsus bukanlah checks and balances yang sehat, melainkan manifestasi dari institutional friction (perselisihan antar-lembaga) dan ego sektoral yang akut.
Penanganan kasus korupsi kelas kakap seperti dugaan niaga komoditas dan pertambangan yang merugikan negara ratusan triliun rupiah tentu membutuhkan keberanian ekstra. Namun, ketika keberanian tersebut direspons dengan ketegangan antar-aktor penegak hukum, terlihat adanya disfungsi dalam sistem tata kelola pemerintahan (governance breakdown). Institusi negara seolah-olah beroperasi sebagai “kerajaan-kerajaan kecil” yang saling menjaga benteng masing-masing, ketimbang sebagai satu kesatuan organ negara (single state apparatus) yang mengabdi pada kepentingan publik.
Dalam literatur pemerintahan, kondisi seperti ini berisiko memicu state capacity erosion—melemahnya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menegakkan keadilan. Hukum tak lagi dipersepsikan sebagai instrumen objektif pengatur ketertiban, melainkan arena kontestasi pengaruh dan negosiasi kekuasaan. Jika ini dibiarkan, hukum hanya akan menjadi panggung kompromi antar-elite penegak hukum.
Di luar jalinan teori kelembagaan, ada dimensi yang jauh lebih krusial dan mendasar: dimensi etika publik dan moralitas bernegara. Etika pemerintahan (government ethics) menuntut para pemegang kekuasaan untuk menempatkan kepentingan umum di atas kekuasaan kelompok atau lembaga. Aparat penegak hukum dibayar oleh pajak rakyat dan dibekali kewenangan monopoli kekerasan serta penindakan demi melindungi rakyat dari kejahatan sistematis. Ketika aparat justru menggunakan sumber daya negara untuk bertarung di zona remang-remang antar-lembaga, di sinilah terjadi moral hazard yang nyata.
Bagi masyarakat awam, pemandangan ini melahirkan erosi kepercayaan (erosion of public trust) yang sangat dalam. Rakyat disuguhkan paradoks ketika rakyat kecil dituntut taat hukum hingga ke tata tertib lalu lintas, para elite pengawal hukum justru mempertontonkan drama yang jauh dari prinsip keteladanan.
Ada bahaya moral yang lebih besar fenomena saling mengawasi dan menyandera antar-lembaga ini bisa mematikan rasa keadilan publik. Rakyat akan sampai pada kesimpulan yang pesimistis bahwa kasus hukum berukuran raksasa tidak pernah benar-benar diselesaikan secara jujur, melainkan tergantung pada dinamika “siapa yang memegang kartu AS siapa”. Ini adalah pengkhianatan moral terhadap cita-cita reformasi dan amanat konstitusi.
Kita tidak boleh membiarkan negara ini berjalan dalam jebakan cynicism kondisi di mana publik menganggap semua penegak hukum sama saja dan tidak bisa dipercaya. Pembacaan akademis dan moral atas kasus Jampidsus ini harus berujung pada satu desakan reformasi yang konkret. Pertama, perlunya kepemimpinan moral (moral leadership) yang tegas dari kepala negara. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang membawahi seluruh jajaran eksekutif, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Presiden tidak boleh sekadar menjadi penonton atau memberi imbauan normatif. Harus ada langkah korektif yang terukur untuk merapikan kembali batasan kewenangan dan menertibkan jajaran penegak hukum yang melenceng dari etika bernegara.
Kedua, penguatan transparansi dan akuntabilitas publik. Kasus korupsi bernilai fantastis yang sedang ditangani oleh Jampidsus harus tetap diusut secara tuntas, terbuka, dan profesional tanpa boleh terganggu oleh intimidasi atau tekanan politik dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada gesekan antar-aktor. Sebagai akademisi, kita wajib mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa moralitas adalah kesewenang-wenangan, sementara hukum tanpa kejelasan tata kelola adalah kekacauan. Kasus Jampidsus harus dijadikan momentum evaluasi total, bukan sekadar angin lalu. Saatnya mengembalikan benteng penegakan hukum kita pada fungsi hakikinya melindungi keadilan dan mengabdi penuh kepada rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB