Sergai, Sumut || Teropong Barat.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sinonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 4869 VBS yang ditumpangi dua warga asal Kabupaten Labuhanbatu Utara tertabrak Kereta Api Penumpang KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedua korban masing-masing Romaito Rambe (30), pengendara sepeda motor, dan Torkis Rambe (27), penumpang. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Tidak Memperhatikan Kedatangan Kereta Api
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Romaito Rambe berboncengan dengan Torkis Rambe melaju dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalinsum.
Setibanya di perlintasan sebidang tanpa palang, pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan Kereta Api Putri Deli U98 yang sedang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
“Bagian depan kereta api mengenai bagian samping kiri sepeda motor korban. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua korban terpental dan meninggal dunia di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (10/8/2026).
Kereta api kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai, sementara sepeda motor dan kedua korban tertinggal di lokasi kejadian.

Petugas Lakukan Olah TKP
Usai menerima informasi kecelakaan, petugas piket Satlantas Polres Sergai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Jenazah kedua korban kemudian dievakuasi ke RS Melati Perbaungan untuk menjalani visum et repertum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS dalam kondisi rusak, STNK kendaraan, serta satu helm SNI milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai.
“Kasus ini telah ditangani Satlantas Polres Sergai dan kami juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI,” jelas AKP Bringin Jaya.
Polisi masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.
( Mangisi Siburian )













































