Sergai, Sumut | TeropongBarat.com – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Intelkam Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial ZK, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truk yang diparkirkannya di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan ZK dan melakukan penggeledahan di dalam kabin truk. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu, satu kotak rokok putih bertuliskan Sampoerna, satu kotak rokok hitam bertuliskan BULL, satu mancis biru yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu mancis merah, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, satu dompet hitam tanpa uang, satu SIM B II Umum atas nama ZK, serta satu SIM A atas nama yang sama.

Berdasarkan pengakuan awal kepada petugas, ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat menunggu kendaraannya yang mengalami kerusakan. Ia juga mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026) di Mako Polres Serdang Bedagai membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Bringin Jaya juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Mangisi Siburian)













































