Aceh Singkil.TROPONG BARAT.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memperkuat kelembagaan adat melalui pembekalan aparatur mukim tentang adat istiadat dan penyelesaian sengketa adat, Senin (10/8/2026).
Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menegaskan mukim harus menjadi garda terdepan dalam mencegah konflik dan menyelesaikan persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi pertentangan.
“Mukim harus mampu mencegah konflik sebelum membesar, merawat hubungan sebelum merenggang, dan menghadirkan musyawarah sebelum perselisihan berubah menjadi pertentangan,” kata Hamzah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, peradilan adat bukan sekadar menentukan siapa yang benar dan salah.
Penyelesaian sengketa harus mengutamakan keadilan, musyawarah, pemulihan hubungan dan perdamaian, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Aparatur mukim juga dituntut memahami kewenangan serta mekanisme peradilan adat dan mampu berkoordinasi dengan keuchik, tokoh adat, ulama dan tokoh masyarakat.
Pemkab menekankan pembekalan tersebut harus menjadi kemampuan praktis di lapangan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Setiap persoalan di masyarakat diharapkan dapat ditangani secara objektif, berintegritas dan bertanggung jawab.
Menurut Pemkab, penguatan adat merupakan bagian dari pembangunan daerah. Kerukunan dan stabilitas sosial dinilai menjadi fondasi penting agar pembangunan Aceh Singkil dapat berjalan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, DPRK Aceh Singkil, MAA, DMPK, para imeum mukim se-Aceh Singkil, insan pers serta sejumlah pejabat terkait.
(Bima Pohan)












































