Bobol Rumah Kosong di Pa’jukukang, Pemuda 20 Tahun Diamankan Resmob Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AG (20), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

AG diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Juli 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Kampung Lambocca, tepatnya di kompleks Pasar Lambocca, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban merupakan seorang perempuan berusia 77 tahun berinisial Bombong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian tersebut, sejumlah perlengkapan rumah tangga milik korban dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut di antaranya kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 buah sarung, blender, kuali besar, panci, sebilah parang dan sebilah badik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju rumah AG di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, dan berhasil mengamankannya.

AG selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan bahwa AG telah diamankan dan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat” ujar AKP Andi Aldiansyah

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial IP.

Menurut keterangan AG, aksi tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Pada aksi pertama, IP disebut membuka kunci pengaman jendela rumah korban. Setelah jendela terbuka, IP masuk untuk memastikan kondisi rumah. AG kemudian masuk dan mengambil satu bilah parang serta satu bilah badik.

Pada aksi kedua, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka. IP kemudian mengambil sebuah alat presto dan menyerahkannya melalui jendela kepada AG yang berada di luar rumah.

AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang-barang lain yang diambil IP dari dalam rumah korban karena dirinya langsung meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, AG juga mengungkapkan bahwa IP pernah datang ke rumahnya dan menjual beras hasil pencurian sekitar 10 liter.

Selain itu, AG mengaku sekitar satu tahun sebelumnya dirinya bersama IP juga pernah melakukan pencurian satu unit telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni satu unit kompor gas dua tungku beserta selang gas berwarna cokelat, dua buah kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender, serta satu set cangkir dan piring keramik yang tersusun dalam sebuah kardus.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial IP masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Terduga pelaku AG selanjutnya menjalani proses hukum di Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Rehan)

Berita Terkait

Babinsa Mamampang Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD, Ajak Generasi Muda Raih Kesempatan Emas Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara
Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Kobarkan Semangat Persatuan Bangsa
BRI BO Bantaeng Gelar Upacara Sumpah Pemuda 2026, Iman Indrawan: Pemuda Bersatu, Indonesia Maju
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Rehab MCK, Sasaran Tambahan TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-81

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:10 WIB

DPRK Gayo Lues Terima Aspirasi PPPK Paruh Waktu: Tuntutan Status Penuh Waktu dan Peningkatan Penghasilan Mengemuka dalam Audiensi 23 Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Berita Terbaru