PERAMPASAN TANAH KALIPURO MILIK RAKYAT KECIL DITIPU OLEH PT MMP !! 5 Kali Mediasi Buntu, AMBB Kepung Bosowa Tuntut Keadilan Pak Rahmat

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:51 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Teropongbarat.com  Terik menyengat di kawasan industri Kalipuro, Rabu (26/8/2026), kalah membara dibanding amarah ratusan massa Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Di depan gerbang PT Misi Mulia Petronusa (Grup Bosowa), spanduk dibentang dan orasi membakar udara. Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa; ini adalah puncaknya gunung es dari kezaliman yang mengendap bertahun-tahun atas dugaan penyerobotan tanah milik warga, Pak Rahmat. Lima kali mediasi digelar, lima kali pula rakyat ditipu mentah-mentah. Harapan dipulangkan dengan tangan kosong.Dari atas mobil komando, Ketua AMBB, MAN “Engglek”, menyerukan perlawanan dengan suara menggelegar. “Kami datang bukan untuk rusuh! Kami datang menuntut negara hadir! Bongkar! Siapa pemilik sah tanah ini?” Borok 2014 Ditelanjangi: Sewa 20 Juta Hanya Janji Manis, Pajak Tetap Ditarik dari Korban!

Fakta memilukan akhirnya terkuak di lapangan. Sepak terjang sengketa ini berakar sejak tahun 2014. PT Misi Mulia Petronusa secara tertulis menyepakati kontrak sewa lahan milik Pak Rahmat sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, fakta hukum di lapangan sangat ironis: sejak 2014 hingga detik ini, uang sewa sepeser pun tidak pernah dibayarkan oleh pihak Bosowa!Lebih menyakitkan lagi, meski lahan dikuasai dan dibangun oleh raksasa bisnis, Pak Rahmat justru yang dipaksa membanting tulang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah dan tunggal masih berada di tangan Pak Rahmat.

AMBB pun membawa dua dokumen “bom waktu” ke hadapan media:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat PT MMP (23 Juni 2014, No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014): Permohonan sewa lahan yang secara tegas mencantumkan bahwa tanah hanya untuk taman dan tidak untuk bangunan. Faktanya hari ini? Ada pagar beton berdiri angkuh di atasnya tanpa izin pemilik sah!

Catatan Pertanahan BPN (23 November 1995): Bukti historis peralihan hak yang menguatkan kepemilikan. Ancaman Pidana KUHP Baru Menyasar Penyerobot Lahan

AMBB mengingatkan bahwa hukum tak lagi bisa dikangkangi. Dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026, tindakan menguasai atau menyewakan tanah orang lain secara melawan hukum (Pasal 502) diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta ancaman perusakan patok batas (Pasal 505) hingga 3 tahun penjara.

Aksi yang mengantongi izin resmi Polresta Banyuwangi (STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM) ini berlangsung tertib namun menekan keras.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kami mengecam bentuk investasi oleh para investor yang mengambil hak milik rakyat kecil seperti tanah sah milik Pak Rahmat merupakan bentuk perampasan dan penyerobotan yang nyata dilakukan oleh PT MMP!” tegas MAN “Engglek”.

Kini bola panas berada di tangan Pemkab, Polresta, dan BPN Banyuwangi. Beranikah negara membongkar warkah pertanahan dan mengembalikan hak Pak Rahmat, atau justru memilih bungkam di hadapan konglomerasi? Rakyat menunggu pembuktian!

 

Redaksi :

Teropongbarat.com

investigasi.

Berita Terkait

MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan
DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Berita Terbaru