Menyikapi Dugaan Pencabulan yang Memanas, Pegasus Patalala Ingatkan Publik Hormati Proses Hukum

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 11:54 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI //  Pemberitaan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru ngaji kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya informasi yang beredar, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya membaca judul, tetapi juga mencermati isi dan status hukum perkara secara utuh.Pasalnya, hingga proses hukum berjalan, istilah yang digunakan masih berada dalam ranah dugaan dan terduga. Artinya, perkara tersebut belum semestinya ditarik menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Situasi ini pun memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Ada yang mendukung proses hukum, ada pula yang meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini sebelum seluruh fakta terungkap.

Penahanan Bukan Vonis Bersalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap guru ngaji yang disebut sebagai terduga merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut perlu dipahami secara proporsional. Penahanan dalam proses perkara pidana tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Hukum membutuhkan pembuktian, bukan sekadar pemberitaan.

Tim Pegasus Patalala & Rekan Turun ke Polresta Banyuwangi

Di tengah munculnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak terduga, Tim Pembela Hukum PEGASUS PATALALA dan Rekan, yang dipimpin Joko Hariyanto, S.H., mengambil langkah dengan mendatangi Polresta Banyuwangi.

Pada 1 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim pembela bersama sejumlah warga dan beberapa awak media hadir di depan kantor Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kehadiran tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan klarifikasi sekaligus memberikan sanggahan terhadap pemberitaan yang sedang beredar.

Tim pembela menilai penting adanya ruang yang seimbang bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya.

Bagi tim PEGASUS, pembelaan terhadap seseorang yang berstatus terduga bukan berarti menghalangi proses penegakan hukum. Justru, pembelaan merupakan bagian dari prinsip bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Warga Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, salah seorang warga juga menyampaikan dukungan agar perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum.

Pesan yang disampaikan sederhana: siapa pun yang benar harus mendapatkan keadilan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, seluruh proses harus terlebih dahulu dilalui.

Pemeriksaan, keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan aparat harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah perkara.

Jangan Biarkan Opini Menjadi Vonis

Perkara yang berkaitan dengan anak merupakan persoalan serius. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Masyarakat juga memiliki peran penting untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau memberikan label kepada seseorang seolah-olah perkara tersebut telah diputus.

Satu hal yang harus dijaga bersama: dugaan bukanlah vonis. Terduga bukanlah pelaku yang telah terbukti.

Kini, publik menunggu proses hukum bekerja dan fakta perkara tersebut terungkap melalui mekanisme yang berlaku.

Bukan melalui tekanan.

Bukan melalui kegaduhan Bukan pula melalui penghakiman di ruang publik.Biarkan bukti berbicara. Biarkan hukum menentukan. Dan biarkan keadilan menemukan jalannya.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Red. Investigasi

Berita Terkait

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG
Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks
Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*
Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*
Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*
Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Berita Terbaru