LANGKAT,Teropong Barat.com – Polres Langkat mendalami rekaman video yang beredar di platform media sosial TikTok terkait dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum kepolisian.
Video berdurasi sekitar tiga menit tersebut diunggah oleh akun @ABDUL TAMBA LATAM pada Sabtu (12/9/2026) dan menampilkan percakapan antara perekam dengan seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat. Dalam rekaman itu, muncul narasi tuduhan bahwa seorang anggota Polri berinisial Brigadir E menerima sejumlah uang dari jaringan narkoba.
Ps. Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Ferry Irmawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa sosok perekam video tersebut adalah Abdul Tamba, mantan anggota Polri yang saat rekaman dibuat masih aktif bertugas di Satuan Samapta Polres Langkat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, video itu direkam sekitar November 2025 saat yang bersangkutan masih aktif berdinas dan bertugas sebagai penjaga RTP,” ujar Iptu Ferry saat memberikan keterangan resmi, Senin (14/9/2026).
Ferry menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh Sie Propam, tahanan yang diajak bicara dalam video tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial Sitanggang, yang saat itu ditangani Polsek Padang Tualang.
Propam menemukan dugaan adanya pengarahan narasi dalam rekaman tersebut. Abdul Tamba disinyalir meminta tahanan untuk memberikan pernyataan seolah-olah ada aliran dana ke Brigadir E dengan imbalan janji bantuan ringannya hukuman.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa isi dalam video tersebut belum dapat dijadikan bukti mutlak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh personel yang disebutkan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Langkat, Iptu M. Siregar, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif guna menghindari asumsi publik yang menyesatkan.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara profesional. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh narasi yang belum terverifikasi,” kata Siregar.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengonsumsi informasi di media sosial dan tidak memperkeruh situasi dengan berspekulasi sebelum proses pemeriksaan rampung.
(Redaksi)


















































