LANGKAT,Teropong Barat.com– Penanganan kasus dugaan perusakan pagar milik Kasriadi, warga Dusun 7 Purwosari, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Meski sudah dilaporkan ke Polres Langkat sejak Februari lalu, proses penanganan perkara tersebut dinilai lambat oleh pihak pelapor.
Peristiwa perusakan papan pagar atau palang penanda kepemilikan tanah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasriadi menegaskan lahan tersebut merupakan milik pribadinya yang sah dan didukung dokumen hukum valid.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/131/II/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Kasriadi (56) melaporkan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dengan terlapor berinisial EM (40), warga Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kerugian materiil sebesar Rp5,5 juta.
Namun, setelah tujuh bulan berlalu, korban mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian sempat berjanji akan melakukan cek lokasi dalam kurun waktu dua minggu, namun hingga kini cek lapangan belum terealisasi. Kekecewaan korban bertambah lantaran permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis belum mendapat respons penyidik.
Padahal, menurut korban, saksi dan bukti awal di lokasi kejadian sudah cukup bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap Polres Langkat dapat memberikan kepastian hukum dan bertindak transparan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam penanganan petugas.
“Masih proses,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penyidik perkara, Aipda Abdul Manan, belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang menjalani perawatan medis usai operasi. Keterangan tersebut disampaikan oleh sang istri melalui pesan singkat WhatsApp dan mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan penyidik lain di Polres Langkat.
(Redaksi)
















































