Sergai, Sumut || Teropong Barat. com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun V Desa Kota Pari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan satu paket sabu seharga Rp90.000.
Saat DW diduga hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW bersama JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika dan penggunaannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak atau lekatan diduga sabu serta satu buah mancis warna biru.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan secara gabungan oleh Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin.
Hal itu disampaikannya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.
Dalam perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Mangisi Siburian )

















































