Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, — Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

(Red/tim)

Berita Terkait

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!
ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo
Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya
IWO-I Kota Tangerang dan Camat Karawaci Bahas Rencana Cerdas Cermat di Karawaci

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Sertu Pargiono Gelar Komsos Bahas Larangan Pembakaran Hutan di Desa Leung Keubuh Jagat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:51 WIB

PERERAT SINERGI TNI DENGAN PEMERINTAH DESA, SERDA ZULKARNEN GELAR KOMSOS DI DESA SUKA RAMAI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir KOMSOS Kepada Warga Membicarakan Terkait Antisipasi Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Babinsa Posramil Suka Makmur  jalin komsos dengan masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Desa Simpang Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Respons Cepat Babinsa Bonto Rita, Bhabinkamtibmas, Damkar dan Warga Jinakkan Api Kebakaran Lahan

Berita Terbaru

BIREUEN

Mahasiswa Baru Fakultas Teknik Umuslim Ikuti PKKMB

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:37 WIB

TNI

Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:16 WIB