Nagan Raya – Babinsa Koramil 01/Kuala Serda Masri melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan di Desa Ujong Padang Kecamatan Kuala. Kegiatan ini fokus membahas tentang bahaya Judi Online (Judol) yang marak terjadi di kalangan masyarakat. Jumat (18/09/2026).
Dalam penyampaiannya, Babinsa mengingatkan bahwa judi online sangat merusak ekonomi keluarga dan dapat memicu tindak kejahatan serta masalah rumah tangga.
“Judol itu awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak warga yang sudah jadi korban, uang habis, utang menumpuk, keluarga berantakan. Jangan sampai warga kita terjerumus. Lebih baik uang dipakai untuk modal usaha dan kebutuhan anak sekolah,” tegas Babinsa.
Beberapa poin penting yang disampaikan Babinsa terkait bahaya Judol:
1. *Merusak Ekonomi*: Membuat kecanduan, boros, dan menimbulkan hutang dimana-mana.
2. *Merusak Mental & Keluarga*: Menyebabkan stres, depresi, sering bertengkar dengan istri, dan tidak fokus bekerja.
3. *Memicu Kejahatan*: Karena butuh modal untuk terus main, pelaku bisa nekat mencuri atau menipu.
4. *Sanksi Hukum*: Judi online termasuk tindak pidana yang bisa diproses hukum sesuai UU ITE.
Babinsa juga mengajak warga untuk saling mengingatkan dan mengawasi anak-anak agar tidak terpengaruh iklan judi online di media sosial.
“Kalau ada warga yang tau ada situs atau bandar judol di wilayah kita, segera lapor ke Babinsa atau Keuchik. Kita cegah bersama sebelum banyak korban,” ujarnya.
Koramil 01/Kuala berkomitmen terus melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan desa yang aman, sehat, dan bebas dari judi online.


















































