LANGKAT,Teropong Barat.com – Seorang oknum wartawan media online berinisial SM dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Minggu (20/9/2026).
Pelapor yang juga Wakil Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, Mas’ud (Dimas), menyampaikan bahwa laporan ini dipicu oleh pemberitaan berulang yang dinilainya memuat narasi bohong dan menyerang kehormatannya.
Menurut Dimas, tuduhan dalam pemberitaan yang diunggah oleh SM tidak bersumber dari fakta maupun konfirmasi kepadanya. Salah satunya mengenai klaim anonim yang menyebut dirinya menyebarkan isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan.
“Terkait pernyataan itu, saya tidak pernah menceritakannya kepada siapa pun. Narasi yang dibuat mengada-ada dan jelas merugikan nama baik saya serta instansi MAN 2 Langkat,” ujar Dimas usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.
Selain menempuh jalur pidana di Polres Langkat, Dimas mengaku akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Stabat serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Langkah hukum tersebut diambil untuk menguji keabsahan produk jurnalistik yang diterbitkan terlapor.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik semestinya menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Polres Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
(Redaksi)


















































