BINJAI,Teropong Barat.com– Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pria berinisial DT (39) tersebut ditangkap saat diduga sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, satu pipet modifikasi, dan satu bungkus plastik klip transparan.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku,” ujar Ismail melalui keterangan resmi Humas Polres Binjai, Jumat (18/9/2026).
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DT terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Redaksi)


















































