TANGERANG, // 25 September 2026 – BPAN (BADAN PENELITIAN ASET NEGARA) –Proyek pembangunan Tanggul Saluran Sari Bumi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Jaya Nusantara, terus menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya dikritik terkait masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan kualitas beton, kini muncul dugaan serius mengenai pencurian arus listrik oleh pihak kontraktor.
Berdasarkan investigasi Tim Aliansi BPAN Tangerang di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kebutuhan listrik untuk operasional proyek diambil secara ilegal langsung dari jaringan tiang listrik milik PLN, tanpa melalui kWh meter resmi dan tanpa box panel proyek. Kabel terlihat semrawut menumpang / nyantol ke tiang listrik depan lokasi Jl. Duren Raya Blok D56 No.6, Binong, Kec. Curug.(25/9/26).
Tindakan ini disinyalir dilakukan untuk menekan biaya operasional proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp977.425.000 tersebut. Padahal dalam RAB proyek hampir Rp 1 Miliar itu sudah jelas ada pos anggaran untuk sewa genset dan operasional listrik kerja.
BPAN Angkat Bicara – Desak APH Turun
Dugaan praktik ‘maling listrik’ ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).
Ketua Aliansi BPAN Kabupaten Tangerang, Haji Muhdi, mengecam keras dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh CV Jaya Nusantara. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mencerminkan buruknya profesionalisme dan integritas kontraktor pelaksana proyek pemerintah.
_“Ini sangat ironis. Proyeknya dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD, nilainya pun hampir satu miliar, tapi pengerjaannya diduga kuat menggunakan cara-cara ilegal dengan mencuri listrik negara. Ini tidak bisa ditoleransi,”_ tegas Haji Muhdi saat diminta tanggapannya,
Selain dugaan curi listrik, Tim BPAN juga mencatat beberapa temuan tambahan yang memperkuat dugaan pelanggaran berat:
1. Tanpa K3 Sama Sekali:Tidak ada pekerja yang memakai helm, rompi, sepatu safety. Galian tanggul dalam dan curam tanpa turap pengaman, hanya ditahan bambu seadanya.
2. Pekerja Tidak Kenal Kontraktor:Saat dikonfirmasi, tukang mengaku tidak tahu siapa CV Jaya Nusantara. Mereka hanya disuruh kerja dan jika ditanya disuruh mengarah ke RW setempat. Diduga kuat ada praktik pinjam bendera.
3. Pengawas Tidak Jelas:Tidak ada konsultan pengawas dan pengawas Dinas di lapangan.
4. Berpotensi Bahayakan Warga: Sambungan listrik ilegal yang semrawut sangat berisiko menyebabkan korsleting, kebakaran, dan warga sekitar kesetrum.
Haji Muhdi menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi temuan ini.
_“Pihak kami Aliansi BPAN akan segera melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta instansi terkait seperti PLN UP3 Serpong dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang sebagai pengguna anggaran,”_ ujarnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Haji Muhdi mendesak DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Jaya Nusantara. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia meminta agar kontraktor tersebut diberi sanksi tegas, termasuk opsi putus kontrak dan masuk dalam daftar hitam (blacklist)
_”Kami juga meminta PLN untuk segera menertibkan sambungan ilegal tersebut dan menghitung kerugian yang ditimbulkan. Jangan sampai aset negara terus digerogoti oleh oknum-oknum kontraktor nakal. Kami dari BPAN akan terus mengawal,”_ pungkas Haji Muhdi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Jaya Nusantara maupun DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian listrik di lokasi proyek Tanggul Saluran Sari Bumi tersebut.
BPAN – BADAN PENELITIAN ASET NEGARA membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi yang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait, khususnya CV. Jaya Nusantara, Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, PLN UP3 Serpong, dan pihak RW setempat yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































