Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:36 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,TROPONG BARAT.COM – Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Yth Bapak Presiden perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung menyidik ulang kasus yang diputuskan Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar masyarakat melihat menyaksikan di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada yang namanya hukum berkeadilan dalam arti kata hukum bukan dagelan omong doang tapi katakanlah masih ada hukum berkeadilan di Indonesia “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatesmenanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dibilangan Cijantung Jakarta 4/10/2026 via telpon selulernya.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa semoga Keadilan bisa ditegakkan serta Negara dan Presiden RI bisa memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan pengadilan negeri yang menetapkan said muchtar 2 tahun penjara denda 200.000.000 dan putusan Pengadilan Tinggi menetapkan 1 tahun dan denda 100.000.000 atas putusan banding yang di ajukan masih terasa berat bagi Said muchtar mengingat Perbuatan dugaan salah tebang 14 pohon tampa disengaja oleh orang lain yang bukan merupakan Perintah dari Said Muchtar Sebagai mana kesaksian Tukang Tebang sebagai mana surat Pernyataan Pernyataan tukang tebang yang di buat tgl 2 Maret 2026 yang menjadi Novum (bukti baru) dalam sebuah pembelaan ke Mahkamah Agung.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan masyarakat dari Pak Said Mukhtar atas persoalan hukum yang saat ini sedang berproses. Maka aduan tersebut menjadi catatan kajian akadimisi bahwa Negara dan Presiden RI diharapkan memberikan penegasan bahwa Hukum haruslah didasarkan pada peraturan bukan atas pesanan

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan tersebut dari komunikasi antara para awak media agar memberikan pendapat dan pandangan hukum. Surat tersebut di terima oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH yang tertulis dibawah ini.

Penegakan Hukum yang tak adil alias diskriminatif terhadap SAID MUCHTAR yang di tuntut atas Ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagai mana Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal
78 ayat 6 sebagai mana telah di ubah melalui ketentuan pasal 36 Angka 17
Undang-Undang No 6 tahun 2023 dan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No 2 Tentang Cipta Kerja Tahun 2022.
Pada undang undang tersebuat di maknai haruslah di Kawasan Hutan bukan Areal Penggunaan Lain dalam Ketentuan APL bukan lah Kawasan Hutan sebagai Mana permen LHK no.7 Tahun 2021 memaksakan tindakan Pidana tampa melalui Proses Administrasi sangat merugikan said muchtar karna dalam ketentuan jika terjadi salah tebang.di luar petak atau kelebihan volume dalam Areal penggunaan Lain sangsinya Hanya Adminitrasi.denda atau pembekuan akun

Sebagai seorang warga biasa yang
patuh taat pada Hukum sebuah keharusan dan kewajiban namun harapan berlaku adil dari penegakan hukum sangat di harapkan

Lahan yang di kelola bukanlah lahan illegal melainkan lahan Legal milik Para Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Tapol/Napol dan Inbas Konflik
yang di berikan Pemerintah secara sah oleh Negara yang merupakan
sebuah Kewajiban Pemerintah Republik Indonesia atas dasar MoU Helsinki sebagai mana yang terdapat pada butir 3.2.5 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada saat Perdamaian di
tahun 2005.
Lahan yang bersetatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang di berikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan
No,500/166/17/2023 yang berjumlah 400 Hektar, pengelolaan bukan semerta merta di tebang tampa legalitas.
Seluruh Persaratan yang di saratkan pemerintah untuk menebang kayu seluas 50 Hetar yang di kuasakan di Penuhi sampai pembayaran PNBP dan DR
Pengurusan Segala bentuk Legalitas adalah suatu upaya untuk tertip administratip
secara aturan dan membantu Pihak manatan Kombatan Gerakan A.

(BM)

Berita Terkait

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG
Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks
Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*
Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*
Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*
Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:36 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Berita Terbaru