KUTACANE – Proyek pembangunan jalan rambat beton di Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam warga. Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu dinilai luput dari pengawasan dan dikerjakan tanpa memenuhi standar konstruksi maupun keselamatan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut merupakan lanjutan dari sisa pembangunan jalan yang sudah terbengkalai lebih dari 10 tahun. Warga yang ditemui mengaku awalnya menyambut baik pembangunan tersebut, namun kemudian mempertanyakan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah warga menyebutkan pelaksanaan proyek diduga dikelola oleh oknum pejabat kecamatan setempat. Dugaan itu menguat karena pelaksana di lapangan disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum tersebut. Warga juga mempertanyakan alasan seorang pejabat yang masih aktif sebagai camat kembali mengelola proyek fisik. Proyek ini disebut-sebut bersumber dari dana aspirasi atau program pokir yang difasilitasi melalui hubungan keluarga dengan anggota legislatif di tingkat pusat.

Sorotan paling keras tertuju pada aspek teknis pekerjaan. Berdasarkan pantauan, rambat beton tersebut dikerjakan tanpa terlihat adanya galian pondasi yang memadai. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap daya tahan konstruksi. Warga khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama, terlebih sebagian rambat beton di bagian hulu yang dibangun sebelumnya sudah mulai mengelupas dan memperlihatkan batu kasar di permukaannya. Nilai proyek ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Pada Sabtu, 9 Oktober 2026, saat lokasi pekerjaan ditinjau, tidak terlihat pekerja yang menggunakan alat pelindung diri sesuai standar. Pekerja tampak tanpa helm proyek, tanpa sepatu pengaman, dan tanpa rompi keselamatan, padahal pekerjaan konstruksi jalan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak terkait sulit dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, pengawasan teknis, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi pengawas terkait turun untuk mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah dialokasikan, serta tidak mengulang kegagalan proyek sebelumnya yang baru beberapa tahun sudah mengalami kerusakan. (*)















































