STABAT,Teropong Barat.com— Komisi I DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan pelaksanaan ulang pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Langkah ini diambil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan panitia hingga tahapan seleksi.
Rekomendasi resmi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat, Rabu (14/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, S.IP. RDP digelar guna menindaklanjuti pengaduan dari salah seorang bakal calon anggota BPD, Jefri Himawan.
Dalam forum tersebut, Jefri mengaku digugurkan dalam proses seleksi akibat mekanisme yang dinilainya menyimpang dari aturan. Salah satu poin utama yang disorotinya adalah komposisi panitia pemilihan.
“Keterwakilan panitia dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, maupun masyarakat Desa Karang Rejo jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Jefri di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I meminta penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Langkat, Selfian Ardy, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian keanggotaan BPD wajib mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018.
Menurut Ardy, skema awal menetapkan jumlah anggota BPD sebanyak sembilan orang dengan panitia pemilihan berjumlah 11 orang. Unsur panitia terdiri atas dua orang dari perangkat desa, dua orang dari lembaga kemasyarakatan, dan selebihnya dari tokoh masyarakat.
Aturan tersebut juga mewajibkan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen (tiga orang) dan enam orang wakil wilayah/dusun. Mengingat Desa Karang Rejo memiliki 12 dusun, wilayah pemilihan mestinya dibagi menjadi enam daerah pemilihan (dapil).
Namun, fakta berbeda terungkap saat Sekretaris Desa Karang Rejo—selaku unsur panitia—memberikan kesaksian. Ia menyebut penyusunan kepanitiaan melibatkan tujuh orang dari setiap dusun (lima laki-laki dan dua perempuan) yang ditentukan langsung oleh kepala dusun masing-masing. Pihaknya mengklaim susunan tersebut telah disetujui oleh para bakal calon.
Mekanisme ini langsung disanggah oleh perwakilan Dinas PMD Langkat. Pihak dinas menilai tindakan menunjuk panitia secara sepihak oleh kepala dusun dan membagi komposisi di luar skema aturan formal jelas melanggar prosedur operasional standar.
Anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulhijar, menyayangkan ketidaksesuaian prosedur yang terjadi di tingkat desa hingga memicu persoalan hukum dan administratif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Langkat memutuskan untuk merekomendasikan pembatalan hasil seleksi sebelumnya dan meminta dilakukan pemilihan ulang anggota BPD Karang Rejo sesuai aturan yang berlaku.
“Panitia pemilihan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas PMD agar pelaksanaan pemilihan ulang nantinya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” tegas Edi Bahagia saat membacakan kesimpulan RDP.
Edi juga menginstruksikan pihak Kecamatan Stabat untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) selama proses rekrutmen ulang berlangsung guna mengantisipasi timbulnya gejolak serupa di tengah masyarakat.
(Redaksi)

















































