Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan, yang disebut telah bekerja selama kurang lebih 31 tahun di PT Sari Tani Sumatera (PT STS), menjadi pertanyaan pihak keluarga. Mereka meminta kejelasan mengenai perlindungan jaminan sosial, hak-hak almarhum, serta tanggung jawab perusahaan terhadap ahli waris.
Ahmad Hasan diketahui bekerja di PT STS yang berlokasi di Jalan Belidaan, Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Persoalan tersebut mencuat setelah almarhum meninggal dunia. Pihak keluarga mempertanyakan apakah selama puluhan tahun bekerja, almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau justru belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya.
Rahim, salah seorang pihak keluarga almarhum, menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media melalui WhatsApp pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Rahim, dirinya memperoleh informasi bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa almarhum disebut-sebut tidak bersedia didaftarkan oleh perusahaan.
Informasi tersebut, menurut keluarga, perlu diperjelas melalui keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Minta Bukti Jika Almarhum Disebut Menolak Pendaftaran
Rahim mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut almarhum tidak bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk apabila memang terdapat penolakan dari almarhum selama masih bekerja.
“Kalau memang almarhum tidak mau didaftarkan, mana bukti penolakannya? Jangan hanya menyampaikan bahwa pekerja tidak mau. Perusahaan harus menjelaskan dasar dan bukti yang jelas,” demikian inti keberatan yang disampaikan Rahim.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai santunan setelah kematian. Mereka ingin memastikan apakah hak almarhum atas perlindungan jaminan sosial telah dipenuhi selama masa kerjanya.
Rahim juga mempertanyakan mengapa status kepesertaan tersebut baru menjadi persoalan setelah almarhum meninggal dunia.
Ia menyebut terdapat pekerja lain di perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, informasi mengenai jumlah pekerja yang terdaftar maupun yang belum terdaftar masih perlu diverifikasi melalui data resmi.
Santunan Disebut Ada, Keluarga Minta Kejelasan Rincian
Mengenai bantuan setelah Ahmad Hasan meninggal dunia, Rahim mengatakan dirinya mendengar adanya santunan dari pihak perusahaan.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nominal, sumber dana, maupun dasar pemberian santunan tersebut.
Keluarga berharap ada penjelasan tertulis mengenai bantuan yang diberikan, sekaligus kejelasan apakah bantuan itu merupakan santunan perusahaan atau berkaitan dengan hak dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penelusuran terhadap status kepesertaan, riwayat hubungan kerja, serta dokumen yang berkaitan dengan hak almarhum dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pihak PT STS Minta Konfirmasi Disampaikan Melalui Surat Resmi
Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT STS pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat berada di lokasi perusahaan, awak media diarahkan oleh petugas keamanan untuk menghubungi pihak perusahaan atau kuasa hukum melalui nomor telepon yang tertera pada papan nama di depan lokasi.
Awak media kemudian menghubungi nomor tersebut dan berkomunikasi dengan Mardi Sijabat, S.H.
Dalam komunikasi itu, Mardi meminta agar pertanyaan yang hendak disampaikan kepada pihak perusahaan dituangkan dalam surat resmi sehingga proses konfirmasi dapat berlangsung secara formal dan jelas.
“Silakan membuat surat pertanyaan yang akan dipertanyakan ke pihak PT STS agar kita lebih resmi dan jelas,” demikian penjelasan Mardi kepada awak media.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan substantif dari manajemen PT STS mengenai benar atau tidaknya dugaan bahwa Ahmad Hasan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukti yang mendasari informasi bahwa almarhum disebut menolak didaftarkan juga belum diperoleh.
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Diharapkan Menelusuri Persoalan
Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan dan riwayat pendaftaran almarhum berdasarkan data serta prosedur yang berlaku. Sementara itu, instansi ketenagakerjaan terkait dapat menelaah pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara umum, pemberi kerja wajib memenuhi ketentuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pekerja tidak didaftarkan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen, fakta hubungan kerja, dan ketentuan hukum yang relevan.
Keluarga berharap persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan lisan. Mereka menginginkan kepastian mengenai status kepesertaan almarhum, hak-hak yang mungkin masih dapat diperjuangkan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Masa kerja yang disebut mencapai sekitar 31 tahun menjadi alasan bagi keluarga untuk meminta penjelasan secara menyeluruh. Kepastian mengenai hak pekerja dan ahli waris diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Di sisi lain, PT STS tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, dan menjelaskan duduk perkara sesuai fakta yang ada.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan hasil konfirmasi awal kepada pihak yang dihubungi untuk mewakili kepentingan PT STS. Dugaan tidak terdaftarnya almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta informasi mengenai penolakan pendaftaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
( Mangisi Siburian)


















































