Dugaan Calo dan Setoran Fantastis di KB Samsat Probolinggo Kota Disorot, Nama Oknum KRI Berpangkat Ipda Ikut Disebut

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:12 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO KOTA // Dugaan praktik percaloan di lingkungan KB Samsat Probolinggo Kota menjadi sorotan serius. Biaya pengurusan administrasi kendaraan yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1.000.000 memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pelayanan publik dan kemungkinan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.Persoalan ini tidak sekadar menyangkut tingginya biaya pengurusan kendaraan. Lebih jauh, muncul informasi mengenai dugaan permintaan setoran dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan oknum kepolisian. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama seorang anggota berinisial E berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang disebut menjabat sebagai KRI, turut disinggung.

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak seharusnya berhenti sebagai isu tanpa penjelasan. Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, dugaan mengenai peran maupun keterkaitan pihak yang disebutkan tetap harus diuji melalui bukti, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.Nominal yang disebut mencapai kurang lebih Rp1 juta menjadi salah satu poin krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui secara terperinci komponen biaya yang harus dibayarkan dalam setiap proses administrasi kendaraan.

Apakah nominal tersebut merupakan akumulasi biaya resmi yang memiliki dasar hukum, tarif jasa pihak ketiga, atau terdapat dugaan pembayaran di luar ketentuan? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar penjelasan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ditemukan adanya permintaan uang tanpa dasar yang sah, praktik tersebut harus ditindak sesuai ketentuan. Pelayanan publik tidak boleh menjadi ruang bagi pihak mana pun untuk memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi.

Informasi yang diterima redaksi turut menyebut anggota kepolisian berinisial E berpangkat Ipda yang disebut menjabat sebagai KRI. Penyebutan nama dan jabatan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, terutama untuk memastikan apakah terdapat hubungan nyata antara yang bersangkutan dengan dugaan percaloan maupun permintaan setoran yang beredar.

Redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi dari pihak terkait. Apabila tidak terdapat keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan, klarifikasi terbuka dapat membantu meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Prinsipnya jelas: setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, tanpa perlakuan istimewa maupun penghakiman sebelum fakta terungkap.

Dugaan praktik percaloan di lingkungan pelayanan administrasi kendaraan merupakan persoalan yang patut ditangani secara serius. Masyarakat datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban administrasi, bukan untuk menghadapi ketidakjelasan tarif atau tekanan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengelola KB Samsat Probolinggo Kota bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai standar biaya, prosedur pelayanan, mekanisme pengawasan, serta saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Langkah ini penting untuk membedakan biaya yang sah dari pembayaran yang diduga menyimpang. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan proporsional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang terbukti merugikan masyarakat, siapa pun pihak yang terlibat.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat sangat bergantung pada kepastian prosedur, keterbukaan tarif, dan integritas petugas. Dugaan yang berkembang di KB Samsat Probolinggo Kota menjadi momentum bagi pihak terkait untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga pelayanan yang profesional dan akuntabel.

Masyarakat yang memiliki pengalaman langsung atau bukti terkait dugaan tersebut diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi. Bukti yang jelas akan membantu proses penelusuran dan mencegah persoalan berkembang hanya berdasarkan kabar yang belum teruji. Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari pengelola KB Samsat Probolinggo Kota, instansi kepolisian terkait.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Syl)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB