RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN RANTAI LPK SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DIUSUT  

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:09 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN //  Harapan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Jepang kini nyaris hancur. Meski telah mengikuti pelatihan dan merogoh kocek puluhan juta rupiah, kepastian keberangkatan tak kunjung terlihat. Yang muncul justru kebingungan, biaya tambahan yang tidak masuk akal, dan dugaan ketidakjelasan yang mengarah pada job fiktif. INI NAMA-NAMA YANG MUNCUL DALAM INFORMASI AWAL — DIPERTAHANKAN DAN DIPERTAJAM Sejumlah lembaga pelatihan kerja disebut terlibat dalam persoalan ini. Nama-nama yang muncul antara lain:

• LPK Sachi Japan Center

• LPK Yumenari Gakkou Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak

• LPKS Lodestar Nippon Indonesia

• BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia

• LPK Samurai

Keenam lembaga tersebut disebut berjejaring melalui LPK Sekaiichi Center Tuban, yang kemudian terhubung dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Inilah mata rantai yang kini harus dipertanyakan: seberapa jelas pembagian perannya? Siapa yang benar-benar memegang kendali? Dan yang paling penting — di mana janji kerja yang dijual kepada ratusan keluarga ini?

DIPINDAH SEENAK UJUNG JARI, BIAYA TERUS DITAGIH

Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar 30 siswa gabungan dari berbagai LPK tiba-tiba dikumpulkan di Jakarta. Penyaluran dialihkan ke LPK Asia Budaya Center Tangerang tanpa penjelasan memuaskan. Konsekuensinya? Biaya hidup di Jakarta yang sama sekali tidak diperhitungkan sebelumnya kini menanggung sendiri.

Pertanyaan sederhana namun berat: Mengapa pindah lembaga tanpa persetujuan calon pekerja? Siapa yang berhak memindahkan mereka begitu saja? Dan siapa yang menjamin uang tambahan ini tidak akan menguap juga?

SUDAH MASUK RANAH HUKUM — KERUGIAN CAPAI PULUHAN JUTA

Tak berdiam diri, pada 8 Oktober 2026, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp38.500.000.

Nomor Pengaduan: PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN

Perlu ditegaskan: adanya laporan belum berarti putusan bersalah. Namun fakta bahwa satu orang sudah berani melapor seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak terkait. Jangan tunggu sampai ratusan korban lain ikut mengetuk pintu hukum satu per satu. Saatnya memberi jawaban, bukan alasan.

KEPADA LPK TERKAIT: JAWABAN KAMI HARUS, BUKAN DIMINTA

Kepada seluruh LPK yang namanya disebutkan di atas, LPK Sekaiichi Center Tuban, maupun PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya — masyarakat tidak meminta belas kasih, melainkan transparansi. Jika pekerjaan ada, tunjukkan buktinya. Jika tidak ada, kembalikan uangnya. Sesederhana itu.

Jangan menyembunyikan diri di balik alasan administrasi. Jangan memindahkan siswa hanya untuk menutupi kekosongan janji. Ratusan keluarga telah menabung, berhemat, dan menunda mimpi mereka demi kesempatan yang dijual oleh lembaga-lembaga ini.

Instansi ketenagakerjaan dan penegak hukum diminta tidak sekadar menonton. Periksa dokumennya, telusuri alur dananya, pastikan tidak ada lagi keluarga yang tertipu janji manis yang tak berujung keberangkatan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Namun diam bukanlah jawaban, dan waktu untuk memberi penjelasan semakin menipis.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB